Anies Perpanjang PSBB, Begini Aturan Berkendara di DKI Jakarta

Anies Perpanjang PSBB, Begini Aturan Berkendara di DKI Jakarta

Doni Wahyudi - detikOto
Rabu, 22 Apr 2020 19:40 WIB
Begini suasana Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dengan melakukan Chek Point oleh polisi saat pemeriksaan sejumlah kendaraan di Bundara Fly Over UI, Depok, Jawa barat, Rabu (15/4/2020).  Banya pengendara yang masih mematuhi peraturan PSBB oleh Pemkot Kota Depok
PSBB DKI Jakarta diperpanjang. Ingat lagi aturan berkendara di tengah PSBB (Lamhot Aritonang/detikOto)
Jakarta - Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. Itu artinya, pengendara di ibukota masih dibatasi beberapa aturan-aturan.

Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan periode PSBB dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4) sore. PSBB tahap kedua di DKI akan diterapkan selama 28 hari, dari 24 April sampai 22 Mei.

"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020," ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Diakui Anies, warga Jakarta belum sepenuhnya mematuhi PSBB tahap pertama yang dilangsungkan selama dua pekan. Banyak pelanggaran masih ditemui.



Berikut aturan berkendara saat PSBB di DKI Jakarta:

1. Pembatasan transportasi umum

Transportasi umum jam operasional dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Selain itu kapasitasnya dikurangi hanya menjadi 50% saja.

2. Mobil pribadi hanya untuk kebutuhan pokok

Saat mengumumkan PSBB tahap pertama, Anies menekankan kalau kendaraan mobil pribadi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan (misalnya: instansi pemerintah, keperluan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan industri strategis).

Kalaupun mobil pribadi berada di jalanan, kapasitasnya juga wajib diturunkan menjadi tinggal 50%. Pengemudi dan penumpang mobil harus memakai masker.

3. Motor dilarang boncengan

Disarankan pemotor tidak membawa penumpang selama periode PSBB. Belakangan muncul pengecualian kalau pemotor yang dibonceng satu alamat maka diperbolehkan.

Sama seperti pengendara mobil, pemotor juga harus menggunakan masker.

4. Ojol Tak boleh angkut penumpang

Meski sempat memicu kontroversi karena munculnya perbedaan aturan main, ojol pada akhirnya dilarang untuk mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.


(din/lua)

Hide Ads