Bukan Ditilang, Ini Penampakan Surat Teguran untuk Pelanggar PSBB

Bukan Ditilang, Ini Penampakan Surat Teguran untuk Pelanggar PSBB

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 17 Apr 2020 07:32 WIB
Surat teguran PSBB Bekasi
Penampakan surat teguran untuk pelanggar PSBB di Bekasi.Foto: Luthfi Anshori
Bekasi -

Setiap pelanggaran yang dilakukan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Bekasi, petugas kepolisian akan memberi semacam surat teguran PSBB.

Surat teguran ini dikeluarkan langsung oleh Polri Resort (Polres) Metro Bekasi Kota Satuan Lalu Lintas. Di bagian atas terdapat tulisan 'Surat Teguran Pelanggaran Moda Transportasi (PSBB) di Kota Bekasi.

Dalam surat teguran tersebut akan ditulis data pelanggar, meliputi nama, alamat, nomor hp, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, hari/tanggal pelanggaran, jam, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jenis pelanggaran yang termuat dalam kolom surat tersebut ada 4, meliputi pengemudi tidak menggunakan masker, penumpang tidak pakai masker, jumlah penumpang lebih, hingga berboncengan.

Setelah itu di bawahnya terdapat nama petugas, pangkat, dan asal kesatuan. Tanda tangan diisi oleh petugas dan pelaku pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Dalam amatan detikOto di lokasi check point perbatasan Bintara Jaya-Duren Sawit (Sumber Artha), Kamis (16/4/2020) sore, petugas PSBB Bekasi tidak memberikan surat teguran itu kepada pelanggar.

Ketika coba ditanyakan ke petugas, seorang polisi yang enggan dikutip namanya bilang bahwa surat teguran itu hanya satu rangkap. Seharusnya surat teguran terdiri dari dua rangkap, satu untuk pelanggar dan satu untuk kebutuhan administrasi polisi.

"Harusnya kayak di Jakarta, ada dua rangkap. Tapi di sini baru hanya ada satu rangkap," ujar polisi tersebut.

Karena sifatnya hanya berupa teguran, maka tidak ada sanksi hukum atau denda yang dikenakan kepada pelanggar.




(lua/din)

Hide Ads