Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu/Hari

Dilarang Angkut Penumpang, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu/Hari

- detikOto
Senin, 06 Apr 2020 17:03 WIB
Kolong rel kereta Juanda kini menjadi lokasi shelter ojek online. Keberadaan shelter itu guna mencegah terjadinya penumpukan ojek online di pinggir jalan.
Ojol minta BLT saat PSBB Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan oleh pemerintah demi membendung penyebaran virus corona. Dalam PSBB layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.

Hal ini tentu semakin memberatkan ojek online yang selama masa social distancing sudah pontang-panting mencari nafkah. Aliansi Ojek Online pun menyikapi aturan tersebut dengan mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Salah satu permintaan ojek online dalam mengikuti PSBB adalah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100.000/hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50% dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Melalui aturan tersebut ojek online masih dapat melayani jasa pengiriman barang. Meski begitu, pendapatannya jelas tak mencukupi belum lagi ada potongan dari aplikator. Untuk itu ojek online juga meminta aplikator untuk mengurangi potongan dari pendapatannya.

ADVERTISEMENT

"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator," tambah Igun.

Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyinya aturan tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (6/4/2020).




(rip/din)

Hide Ads