Lockdown Jilid II di Malaysia, Penumpang dalam Mobil Juga Dibatasi

Lockdown Jilid II di Malaysia, Penumpang dalam Mobil Juga Dibatasi

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 31 Mar 2020 10:30 WIB
Night view city centre of Kuala Lumpur, Malaysia, Tuesday, March 17, 2020. Malaysian government issued a movement order to the public starting from March 18, 2020 until March 31, 2020 to block the spread of COVID-19. For most people the new COVID-19 coronavirus causes only mild or moderate symptoms, but for some it can cause more severe illness. (AP Photo/Vincent Thian)
Malaysia akan memperpanjang masa lockdown hingga 14 April.Foto: AP Photo
Jakarta -

Pemerintah Malaysia akan memperpanjang kebijakan lockdown atau larangan pergerakan yang diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan yang dinamakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) ini mulai berlaku kembali pada tanggal 1 April hingga 14 April mendatang.

Mengutip dari Pandu Laju, salah satu poin peraturan otoritas Malaysia pada lockdown jilid II ini adalah hanya membolehkan satu orang dalam satu kendaraan pribadi.

Aturan satu orang dalam mobil berlaku saat pengendara bepergian dengan tujuan membeli makanan, obat, atau keperluan harian lainnya. Namun pada kondisi darurat, aturan ini tidak berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Malaysia membatasi jam operasional kendaraan pribadi dan kendaraan komersial dari jam 7 malam hingga jam 7 pagi.

"Ini suatu imbauan. Karena kami paham ada kendaraan yang perlu perjalanan lama untuk beroperasi," ujar Menteri Senior bidang Keselamatan, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.

ADVERTISEMENT

Mengutip dari Astro Awani, Kebijakan lain dalam lockdown jilid II di Malaysia meliputi pembatasan waktu operasional pasar, rumah makan, SPBU, hingga delivery makanan. Fasilitas dan layanan itu hanya dibolehkan beroperasi mulai jam 8 pagi hingga jam 8 malam.

Selain itu jam operasional angkutan umum dibatasi dalam dua tahap, pertama mulai jam 6 pagi sampai jam 10 pagi dan jam 5 sore hingga jam 10 malam.




(lua/din)

Hide Ads