Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dibayar menyebabkan jatuhnya denda. Jumlah uang yang harus dibayar pastinya jadi lebih mahal. Berikut penghitungan denda PKB.
Dasar pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun pada batas-batas waktu yang sudah ditetapkan.
Jumlah uang Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar pemilik kendaraan tertera pada STNK. Selain jumlah pajak yang harus dibayar, pada STNK juga tertulis nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah, SWDKLLJ dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 dan kendaraan roda empat senilai Rp 100.000.
Keterlambatan membayar pajak akan berujung jatuhnya denda. Berapa nilainya tergantung pada durasi waktu keterlambatan.
Dalam aturannya, keterlambatan membayar pajak satu hari maka yang dihitung adalah denda keterlambatan sebulan. Sementara kalau keterlambatan membayar pajak beberapa bulan maka penghitungannya adalah: jumlah bulan terlambat dibagi 12 (bulan) lalu dikali 25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu baru perhitungan untuk keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor. Sementara SWDKLLJ dihitung terpisah. Namun persentasenya sama yakni 25% setahun.
Misalkan PKB motor sebesar Rp 200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000, dan pemilik kendaraan telat bayar 6 bulan. Maka penghitungannya sebagai berikut:
BAYAR DENDA PKB
Rp 200.000 x (25% x 6/12)
Rp 200.000 x 12,5% = Rp 25.000
BAYAR DENDA SWDKLLJ
Rp 32.000 x (25% x 6/12)
Rp 32.000 x 12,5% = Rp 4.000
Sehingga, total denda untuk keterlambatan 6 bulan adalah Rp 25.000 + Rp 4.000 = Rp 29.000.
Maka, total biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor beserta dendanya untuk keterlambatan 6 bulan adalah:
Biaya PKB + Biaya Rp SWDKLLJ + Total Denda
Rp 200.000 + Rp 32.000 + Rp 29.000 = Rp 261.000
Penghitungan Denda Pajak Tahunan
Bagaimana jika terlambat membayar pajak dalam hitungan lebih dari satu tahun?
Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?