Ramai PCX Di-Recall, AHM: Itu Data Tahun Lalu

Ramai PCX Di-Recall, AHM: Itu Data Tahun Lalu

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 17 Feb 2020 17:11 WIB
Honda PCX Hybrid
Honda PCX Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Ramai mengatakan Honda kembali melakukan recall pada skuter bongsor miliknya Honda PCX. PT Astra Honda Motor (AHM) selaku main diler Honda motor di Indonesia menjawab kabar tersebut, dan memastikan recall Honda PCX itu terjadi tahun lalu. Sehingga konsumen tidak perlu khawatir.

Seperti yang disampaikan General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, kepada detik.com. Astra Honda Motor sudah memanggil pemilik Honda PCX untuk ke diler resmi.

"Kami memang melayangkan surat ke beberapa pemilik Honda PCX untuk pemeriksaan unitnya tahun lalu. Jumlahnya tidak banyak hanya sebagian dari jumlah Honda PCX secara keseluruhan. Kami sudah sampaikan ke Kemenhub sesuai dengan ketentuan yg berlaku," ucap Ahmad Muhibbudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Honda PCXHonda PCX Foto: Dok. Astra Honda Motor

"Sebagian besar konsumen yang kami undang sudah datang ke AHASS untuk memeriksakan motornya," tambah Muhibbudin.

Ahmad Muhibbudin juga mengingatkan semua pemilik Honda PCX tidak perlu khawatir. Karena tidak semua pemilik Honda PCX mengalami permasalahan pada motor kesayangannya.

ADVERTISEMENT

"Konsumen tidak perlu khawatir. Selama tidak mendapat surat undangan, tidak perlu datang ke AHASS, kecuali akan melakukan perawatan berkala," ucap Muhib.

Dalam pemberitaan detik.com pada 19 November 2019 lalu, Astra Honda Motor (AHM) memanggil beberapa pemilik Honda PCX 150 untuk melakukan pemeriksaan komponen mesin. Diler resmi Honda mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik PCX 150 untuk mengundang pemilik motor tersebut agar memeriksa motornya di bengkel resmi.

Honda PCXHonda PCX Foto: Dok. Astra Honda Motor

"Untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, kami akan melakukan pemeriksaan komponen mesin, yakni Sprocket Cam pada sepeda motor PCX 150 Bapak/Ibu/Sdr/i. Apabila komponen tersebut mengalami kerusakan, dapat berpotensi menyebabkan mati mendadak sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara," demikian bunyi kutipan surat pemberitahuan tersebut.

Belum diketahui berapa banyak Honda PCX 150 yang dipanggil Honda untuk diperiksa di bengkel resmi. Menurut General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, tak banyak Honda PCX yang terkena dampak itu. Beberapa konsumen Honda PCX 150 juga mengaku tidak mendapatkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan komponen mesin tersebut.

"Memang tidak semua," kata Muhib saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/11/2019) lalu.

Muhib memang tidak menyebut secara pasti berapa banyak pemilik Honda PCX 150 yang dipanggil untuk diperiksa komponen mesinnya. Menurutnya, pemilik PCX 150 yang tidak menerima surat pemanggilan tersebut berarti tidak terkena dampak.

Salah satu pemilik Honda PCX mengunggah surat pemanggilan tersebut di grup Facebook All New Honda PCX 150 Indonesia. Surat berkop Honda dan PT Daya Adicipta Motora (diler utama Honda di Jawa Barat) itu menampilkan nomor rangka dan nomor mesin yang harus diperiksa komponen Sprocket Cam tersebut.

Proses pemeriksaan komponen itu tak lama. Pemeriksaan hanya butuh waktu 2 jam. Dan yang paling penting, pemeriksaan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jika sepeda motor Honda PCX 150 yang Bapak/Ibu/Sdr/i dengan identitas di atas telah berpindah kepemilikan, kami berterima kasih sekiranya Bapak/Ibu/Sdr/i menginformasikan nomor telepon dan alamat pemilik baru kepada Contact Center PT Astra Honda Motor," tulis surat tersebut.

Kali ini isu recall Honda PCX kembali mencuat, setelah data Kemenhub menyebutkan recall skuter matik 150 cc berjumlah 3.930 unit.

Memang Kemenhub berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019. Dalam aturan itu mengatur tata cara recall kendaraan, namun tidak diwajibkan mengumumkannya kepada publik.


Hide Ads