Awas, Ya, Pemotor Neduh di Kolong Flyover Bayar Denda Rp 250.000

Awas, Ya, Pemotor Neduh di Kolong Flyover Bayar Denda Rp 250.000

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Feb 2020 18:06 WIB
Hujan mengguyur kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016) pagi. Hujan membuat banyak pengendara sepeda motor berteduh di kolong jembatan Senayan.
Ilustrasi motor berteduh di kolong flyover Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Situasi pengendara motor ramai-ramai berteduh di bawah flyover dan underpass di musim hujan kerap terjadi. Padahal Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memperingati dampak serta denda yang diterima bagi pemotor yang melanggar hal tersebut.

Hal ini diketahui melalui laman instagram resmi @dishubdkijakata yang diunggah pada 7 Januari 2020. Salah satunya pengendara motor yang berteduh di kolong flyover bisa mempersempit jalan.

"Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009," tulisnya seperti dilihat detikcom, Senin (3/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

"Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan berteduh di bawah kolong flyover juga merupakan suatu bentuk pelanggaran.

"Ya (ada sanksi-Red) kalau dia melanggar marka, melanggar rambu, kita lakukan penindakan," ungkap Fahri kepada detikcom, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut, Fahri mengatakan saat ini polisi baru menghimbau untuk tetap memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan. Hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Setiap pengendara harus mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Tapi sekarang kita imbau dulu," tutur Fahri.

Namun bagi setiap pengguna jalan yang mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian bisa dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.

Merujuk pada peringatan Dishub DKI perihal larangan parkir di bawah underpass atau flyover, yakni Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor. Di dalam poin ayat disinggung soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain


Hide Ads