Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang spesial bagi warganya yang hendak beralih ke kendaraan listrik. Saat ini ada dua kebijakan untuk mempercepat hadirnya kendaraan ramah lingkungan tersebu
Pada tahun 2019, kendaraan listrik terbebas dari ganjil-genap karena sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub). Dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, kendaraan listrik mendapat pengecualian dari aturan kebijakan ganjil-genap.
Pergub itu berisi tentang kendaraan-kendaraan yang terbebas dari ganjil genap salah satunya kendaraan dengan tenaga listrik. Selain itu, ada kendaraan petugas seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dengan pelat kuning, kendaraan angkutan barang khusus dan kendaraan-kendaraan pejabat maupun pimpinan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan mengawali tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif, resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga nol persen. Namun aturan ini khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai. Dengan kata lain, untuk model hybrid atau hibrida belum mendapatkan insentif tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai. Pergub itu diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Tarif BBN-KB sendiri di Jakarta mencapai 12,5 persen yang baru dinaikkan bulan Desember lalu.
Dengan demikian sejak diundangkan pada 15 Januari 2020, Bea Balik Nama yang meliputi segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi atau transportasi umum yang murni menggunakan listrik.
"Kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan digerakkan dengan motor listrik dan dapat masukan sumber daya listrik, dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid, ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," sambungnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan pembebasan pajak via balik nama dituangkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!