Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menanggapi keluhan tersebut. Ia menjawab untuk sementara bus penumpang belum diizinkan. Namun setelah evaluasi lanjut akan diperbolehkan melintasi tol layang Japek.
"Elevated memang peraturan sementara dalam operasional hanya untuk kendaraan penumpang nanti berdasarkan evaluasi kita lihat apakah bus memungkinkan," tanggap Yani di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Jasa Marga pun juga menakutkan bus ODOL lewat di tol layang itu. Ketakutan bus ODOL lebih kepada resiko kerusakan pada kendaraan akibat kelebihan muatan yang akan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Belum ada jaminan ODOL. Sudah ada WIM (Weight In Motion) ternyata yang ODOL nggak cuma truk, bus juga selain penumpang lebih ditambah ada angkutan barang akibatnya patah as dan ban pecah. Itu sepanjang 38km tidak ada exit," papar Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Fitri Wiyanti di kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Fitri juga tidak menutup kemungkinan bus akan diizinkan lewat. Tapi untuk sementara ia menegaskan bahwa jalan tol layang Japek hanya untuk kendaraan kecil.
"Untuk menjaga kenyamanan sambil memantau untuk sementara khusus untuk golongan satu. Kalau sudah clear dan sesuai standar bisa, nggak masalah," pungkas Fitri.
(rip/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah