Dear Pemerintah, Bus Juga Ingin Masuk Tol Layang Japek

Dear Pemerintah, Bus Juga Ingin Masuk Tol Layang Japek

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 17 Des 2019 11:16 WIB
Tol Layang Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tol layang Jakarta-Cikampek saat ini hanya bisa dilewati kendaraan golongan I non bus dan non truk. Menurut Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan jika hal tersebut berlaku seterusnya maka pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Kebijakan Tol Japek II elevated akan berhasil menggiring masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada detikcom melalui pesan singkat.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.

Sebelumnya Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani menyebut untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.



"Kebijakan tersebut bukan kah menggiring opini masyarakat merasa lebih nyaman dengan kendaraan pribadinya sendiri ketimbang angkutan umum," ujar Kurnia.

Ke depan ia berharap agar pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi bus angkutan massal bisa melewati tol layang sepanjang 36,4 km ini.

"Selayaknya bus diperbolehkan atau diberi prioritas untuk lebih lancar karena membawa orang lebih banyak," kata Kurnia.


(riar/lth)

Hide Ads