Harga Mobil Honda Takkan Naik Setelah BBN Baru Diterapkan

Harga Mobil Honda Takkan Naik Setelah BBN Baru Diterapkan

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 08 Des 2019 17:33 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Beberapa merek mobil telah mengkonfirmasi bahwa akan ada koreksi harga untuk menyesuaikannya.

Beda dengan yang lain, PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku pemegang merek Honda di Indonesia mengaku BBNKB baru itu tak mempengaruhi harga mobilnya yang ditetapkan pada bulan Desember ini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Honda nggak naik. Untuk Jakarta nggak. Kami nggak, kalau yang lain mungkin aja," tegas Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy di Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2019).



Yusak sendiri mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan hal ini sebelumnya. Harga jual mobil Honda dapat ditahan meski ada BBNKB baru berkat ada penyesuaian dalam manajemen perusahaannya.



"Kita banyak melakukan efisiensi di internal kami ya, jadi ya banyak strategi. Ini (BBNKB naik) sudah 4 bulan lalu. Tanda tangan DPRD 4 bulan lalu, udah siap dari lama kita harus ngapain," ungkap Yusak.



Harga ini dipastikan hanya bertahan pada bulan Desember 2019. Di awal tahun 2020 ia belum dapat memastikan apakah akan ada koreksi harga atau tidak nantinya. Yusak mengatakan ada banyak faktor yang nantinya akan menjadi penentu keputusan akhir label harga mobil Honda tahun mendatang.

"Kenaikan harga bisa dari BBN, operational cost, inflasi, salary, material sama spesifikasi. Mau ganti atau tidak belum kita putuskan tahun depan bagaimana," tutupnya.


Simak Video "Video Viral Pria di Bojonegoro Ngamuk Pukuli Mobil Istri dengan Batu"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads