Jakarta -
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah gencar melakukan razia door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Namun bagi kendaraan yang tidak mewah, tidak akan mendapat perlakuan seperti itu.
Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan hal langkah ini diambil lantaran penunggak kendaraan mobil mewah memiliki potensi yang besar sehingga mendapat perlakuan spesial.
"Kami menyebutnya kegiatan door to door, sebelumnya kami melakukan imbauan untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak khususnya pemilik kendaraan mewah yang NJKB-nya di atas Rp 1 miliar," ujar Khairil di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan masih ada jutaan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Selatan baik kendaraan mewah ataupun nilainya yang di bawah Rp 500 juta.
"Potensi tunggakan di Jakarta Selatan sekitar 1 juta kendaraan, dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Jadi itu kendaraan roda dua sekitar 700 ribu unit dan kendaraan roda empat 400 ribu unit," urai Khairil.
Untuk kendaraan mewah saja Khairil menyebut potensi pajak di wilayah Samsat Jakarta Selatan mencapai Rp 44 miliar. Ia mengatakan perlu melakukan langkah door to door.
"Memang mobil mewah kita datangi karena potensinya cukup tinggi tetapi kendaraan tidak mewah kita razia di lapangan," kata Khairil.
"Yang standar yang jumlahnya (NJKB) di bawah Rp 500 juta. Nah itu kita razia di jalan apabila dia membawa kendaraan itu tetapi juga membawa STNK tetapi tidak sah maka dia kena pelanggaran UU No 22 tahun 2009 dia bisa dilakukan penilangan oleh kepolisian," kata Khairil.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?