Motor Sport Tabrak Pagar Apartemen Rasuna

Motor Sport Tabrak Pagar Apartemen Rasuna

Arief Ikhsanudin - detikOto
Minggu, 24 Nov 2019 10:00 WIB
Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Motor sport mengalami kecelakaan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini mengakibatkan pembonceng meninggal dunia.

TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, kecelakaan terjadi pada pukul 02.51 WIB. Sepeda motor berwarna merah itu tergeletak di trotoar. Terlihat bagian kiri motor mengalami rusak.


"Benar kecelakaan pemotor dengan nomor kendaraan B 4983 FTY, di depan tower 10, Jl. Epicentrum Boulevard Timur. Satu orang penumpang (penumpang) meninggal dunia," ucap petugas NTMC Polri, Adel saat dihubungi deikcom, Minggu (24/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui pria berinisal LAW mengemudikan motor sport Yamaha R15 dan berboncengan dengan perempuan berinisial MA. LAW tidak bisa mengendalikan motor saat menikung hingga menghantam pagar apartemen.

"Pada saat kendaraan sepeda motor Yamaha R15, yang dikemudikan saudara LAW, melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Epicentrum Boulevard Timur, sesampainya di TKP di depan Apartemen Taman Rasuna, wilayah Jaksel, kondisi jalan menikung dan tidak bisa menguasai lajunya kendaraan sehingga menabrak pagar apartemen," ucap Kasubdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

LAW masih selamat saat kejadian. Sedangkan MA meninggal dunia di lokasi kejadian.


"Kendaraan mengalami kerusakan dan penumpangnya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP, korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati guna mendapatkan VeR (Visum et repertum) mayat," kata Fahri. Diketahui, kejadian ini terjadi pada pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R15, STNK Yamaha R15, dan SIM atas nama LAW. Fahri menduga LAW melanggar pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ tentang berkendara tidak wajar.

"Patut diduga pengemudi sepeda motor Yamaha R15, saudara LAW melanggar pasal 283 jo pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Saat ini masih proses BAP," ucap Fahri


(aik/ddn)

Hide Ads