Bea Balik Nama Naik, Toyota Kerek Harga Mobil?

Bea Balik Nama Naik, Toyota Kerek Harga Mobil?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 18:39 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). BBN-KB penyerahan pertama naik dari 10% menjadi 12,5%.

Kenaikan BBN-KB itu memang diprediksi akan mempengaruhi pasar otomotif. Dengan BBN-KB yang naik, maka harga on the road kendaraan bermotor baru di DKI Jakarta akan ikutan naik. Apakah harga mobil Toyota sudah naik?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," kata Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).

Pria yang akrab disapa Suryo itu berpendapat bahwa kenaikan BBN-KB bulan depan kurang tepat. Soalnya, industri otomotif saat ini sedang lesu.



"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20%) untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," kata Suryo.

Kenaikan BBN-KB itu memang diprediksi akan mempengaruhi pasar otomotif. Dengan BBN-KB yang naik, maka harga on the road kendaraan bermotor baru di DKI Jakarta akan ikutan naik. Kenaikan harga itu akan mempengaruhi penjualan mobil.


(rgr/ddn)

Hide Ads