Di media sosial viral video seorang polisi cekcok dengan sopir ambulans yang membawa pasien yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Kedua pihak sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai, namun oknum polisi Brigadir UMP dinonaktifkan dan akan menjalani proses sidang disiplin.
"Terhadap oknum anggota tersebut, untuk saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugasnya," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar, terlihat polisi yang hendak mencabut kunci ambulans.
Setelah ditelusuri, kejadian berawal saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene di jalan yang sedang macet, lalu terjadi kesalahpahaman.
Sebagai pembelajaran, sebenarnya dalam undang-undang, sudah diatur bahwa ambulans merupakan salah satu pengguna jalan yang wajib diprioritaskan. Sebagai kendaraan darurat, ambulans yang membawa orang sakit harus sampai tujuan dengan cepat.
Ambulans sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans menggunakan lampu isyarat warna merah dan sirine.
Baca juga: Jadi Sopir Ambulans Harus Banyak Sabar |
Bunyi suara sirine merupakan salah satu tanda dari kendaraan ambulans. Dengan adanya bunyi sirine dan lampu isyarat berwarna merah, seharusnya pengguna jalan lain peduli dengan adanya ambulans.
Pun demikian dengan prioritas. Tak bisa sembarangan, deretan kendaraan yang mendapat prioritas itu juga tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 134 dan 135.
Apa saja kendaraan yang mendapat prioritas dan harus didahulukan ketika melintas di jalan?
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?