Namun Raffi sendiri dalam video di Youtube mengungkap mobil bisa jadi terbakar karena sambaran bensin, ban, hingga tindakan orang iseng.
Raffi mengatakan penyebab kebakaran pada bagian belakang mobil masih diselidiki pihak bengkel. Seperti apa cerita lengkapnya? Simak ulasannya berikut.
1. Raffi Ahmad Masih Cari Tahu Sebab Mobilnya Terbakar, karena Ban?
Foto: dok.istimewa
|
Diakui Raffi dalam vlognya, 'Banteng Italia' berwarna hitam dengan bergaya ala Batman itu kini sedang berada di bengkel untuk dicari tahu lebih lanjut penyebab mobil bisa terbakar.
"Sebenernya itu nggak tau bensin atau ada orang jail sama sekali belum tau. Sekarang mobilnya di bengkel, karena kan ada body kit ada body original, ini untungnya bukan pake body orignial," ungkap Raffi dalam video yang diunggahnya ke Youtube Rans Entertainment.
Menurut penuturan Raffi, mobil tersebut baru saja dipacu di Sirkuit Sentul bersama dengan pebalap Formula 2 Sean Gelael yang menggunakan muscle car. Lamborghini Aventador miliknya itu berjalan mengikuti mobil yang disopiri Sean Gelael, tetapi tak dipacu dengan kecepatan tinggi.
Di perjalanan pulang usai dari Sirkuit Sentul, mobil yang disetir oleh sang sopir itu tiba-tiba berasap dan mengeluarkan api yang cukup besar dari bagian belakang kiri.
Meski masih belum mengetahui dengan pasti penyebab mobil terbakar, Raffi menduga faktor ban juga turut mempengaruhi terbakarnya Lamborghini Aventador miliknya itu.
"Kebakarnya apa ya karena ban sih kayanya, karena kan aku pakai karbon jadi kena api gampang kebakar, mesinnya sih kata orang bengkel masih dicek, belum ada kabar gimana-gimana lagi," tutur Raffi.
"Aku masih belum tahu mobilku kenapa ya, kita tunggu hasil dari bengkel Senin," ungkap suami Nagita Slavina itu.
2. Lamborghini Raffi Ahmad Kok Tak Pakai Pelat Nomor saat Terbakar?
Foto: Istimewa
|
Pihak kepolisian setempat sempat menemukan mobil dalam keadaan tak memakai pelat nomor dengan alasan dipakai syuting.
Seperti diketahui, kendaraan tanpa pelat nomor seharusnya tak boleh melintas di jalan dan dianggap melanggar UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pengakuannya, Raffi menyebut sopirnya, Saliman sudah terlebih dahulu menyelamatkan STNK dan juga pelat nomor mobil agar tidak ikut terbakar bersama Lamborghini kesayangannya itu.
"Sean nelepon aku bilang 'Raf mobilnya kebakar'. Aku ngelihat ke belakang mobil udah berasap. Pasti di pinggir jalan banyak warga langsung sopir aku inisiatif copot pelat nomor, selamatin STNK, BPKB dititipin sebenernya," jelas Raffi dalam video yang diunggah ke akun Youtube Rans Entertainment seperti dilihat detikcom, Senin (21/10/2019).
Raffi hingga saat ini masih mencari tahu penyebab mobilnya terbakar. Banyak dugaan yang muncul dari benak Raffi mengenai terbakarnya Lamborghini Aventador itu, mulai dari bensin hingga ban. Pihak bengkel pun masih menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.
"Kata orang bengkel masih dicek, belum ada kabar gimana-gimana lagi. Ini kan bukan mobil murah, mobil impian aku sekarang kenapa-kenapa. Tapi kalau emang rejeki Allah pasti yang terbaik," ujarnya.
3. Mobil Terbakar Seperti Lamborghini Raffi Ahmad, Bisa Klaim Asuransi?
Foto: Istimewa
|
Mobil keluaran Italia itu secara mendadak mengeluarkan asap di bagian belakang sebelah kiri. Bagian itu adalah tempat menyimpan mesin mobil.
Bagi pengendara yang mengasuransikan mobilnya tentu tak perlu khawatir saat mobilnya terbakar sebab bakal tercover asuransi, namun tetap memperhatikan aturan main.
"Kebakaran ter-cover namun cek dulu penyebabnya kenapa," tutur Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Senin (21/10/2019).
Iwan menambahkan bila dugaan ada sangkut pautnya dengan bagian yang dimodifikasi, pemilik bisa mengajukan klaim. Namun dengan catatan sudah dilaporkan ke pihak asuransi perihal modifikasi tersebut sebelum kejadian.
"Jika penyebab utama termasuk pengecualian, misalnya pemasangan aksesoris atau modifikasi yang belum di-endorse/lapor dan survey serta approve oleh asuransi, tentunya tidak bisa dicover," ucap Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan pengecualian asuransi juga sudah tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II pasal 3.
"Hal-hal lain yang mengakibatkan tidak tercover. Misal penggunaan tidak sesuai polis, pengemudi melanggar rambu lalu lintas, seperti tidak punya SIM atau SIM sudah kedaluwarsa (habis masa berlaku)," sambung Iwan.
Sementara risiko yang dijamin sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I pasal 1, poin 1.4 beberapa batasan terkait kebakaran yang dicover asuransi antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraaan Bermotor;
- Kebakaran akibat sambaran petir;
- Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kendaraan itu.
"Apa yang ditulis di media, juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan klaim dicover atau tidak," pungkas Iwan.
Komentar Terbanyak
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali
RI Digusur Malaysia, Ini Sederet Dampak Buruk Penjualan Mobil Turun Terus