Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif mengatakan insentif versi Kemendagri tidak diwujudkan dalam nilai rupiah, namun berupa persentase pemangkasan NJKB yakni ketika statusnya masih off the road.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat konsumen membeli kendaraan sebetulnya ada dua jenis harga yang umum dikenal, yaitu off the road (NJKB) dan on the road. Kendaraan off the road berarti statusnya belum dikenakan perpajakan jadi belum bisa digunakan di jalan. Sedangkan harga on the road yang kebanyakan ditawarkan diler merupakan kebalikannya.
Komponen perpajakan yang membuat harga kendaraan baru menjadi on the road setidaknya ada tiga yang dihitung berdasarkan NJKB. Misalnya di Jakarta saat ini banderol kendaraan baru on the road dikenakan tiga komponen pajak yaitu Bea Balik Nama (BBN) sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 persen.
"Nah insentifnya jadi dari dasar pengenaan pajak. Tanpa komponen pajak. Insentifnya bukan rupiah, tapi persen," kata dia.
Arsan mengatakan besar persentase insentif masih digodok Kemendagri bersama pemerintah lain termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hitung-hitungan insentif yang diberikan juga disebut bukan berdasarkan kapasitas baterai atau kapasitas motor kendaraan listrik.
Insentif ini dijelaskan Arsan berlaku hanya buat kendaraan murni listrik.
"Jadi masih rapat kami dengan Kemenkeu. Yang penting kendaraannya ini listrik murni bukan hybrid atau semacamnya. Karena kalau hybrid itu masih ada bahan bakarnya," kata dia.
Arsan menuturkan besar insentif bakal berlaku nasional. Semua kendaraan listrik potongan persentase atau insentifnya akan sama di tiap daerah.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!