Tentunya penindakan ini tidak efektif dan memberikan efek jera pada pelakunya. Untuk jalur bebas hambatan sendiri ada pula hukuman untuk dikeluarkan dari jalan tol, sayangnya ini terkadang berbenturan dengan pemerintah daerah yang tidak ingin jalannya rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sudah ditindak di jalan tol tapi tidak dikeluarkan karena kami tidak bisa karena ada komplain pemerintah daerah. Kami hanya bisa menilang, jalan terus. Ini tidak memberi efek jera karena tidak diturunkannya muatan yang berlebih, ini belum ada sarana," timpalnya
Perangkat institusi lalu lintas lainnya seperti Kementrian Hubungan Darat, Jasa Marga dan Korlantas pun akan memberikan solusi untuk pengadaan saran tersebut. Truk ODOL tersebut akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke sebuah area khusus. Di area tersebut terdapat gudang untuk menurunkan kelebihan muatannya.
"Kami harap nanti ada area, dia dikeluarkan dari tol ke rest area yang ada gudangnya yang mempunyai gudang penyimpanan yang artinya harus diturunkan sesuai berat yang melebihi," ungkap Bambang.
Ia mengatakan bahwa hal ini sedang dikerjakan. Saran ini juga akan dilengkapi dengan jembatan timbangan nantinya.
"Saya tidak bisa publish dulu. Ini baru rencana sedang dikerjakan, belum jadi. Sudah ada satu percontohan. Nanti ada WIM (Weight in Motion), penindakan dengan jembatan timbang dan tempat menurunkan beban," tutupnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah