Demo Buruh, Pabrik Daihatsu Tetap Ngebul

Demo Buruh, Pabrik Daihatsu Tetap Ngebul

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 02 Okt 2019 12:05 WIB
Foto: Demo massa buruh di kawasan gedung DPR. (Rahel-detikcom)
Jakarta - Federasi Serikat Metal Pekerja Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di dekat Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Aksi demo itu bertujuan untuk menyampaikan penolakan revisi UU Ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut para buruh bersatu di bawah bendera perserikatan mereka tanpa ada embel-embel dari pabrik mana. Adanya aksi buruh ini tampaknya tidak menghambat proses pembuatan mobil di pabrik PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang memproduksi mobil merek Daihatsu dan beberapa mobil Toyota di Indonesia.

Pabrik Daihatsu. Pabrik Daihatsu. Foto: Astra International


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Daihatsu masih normal produksinya," jawab Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra singkat ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (2/10/2019).



Wanita yang akrab disapa Amel ini juga berharap demonstrasi para buruh berjalan dengan baik. Meski tak menyatakan ada tidaknya pekerja pabrik ADM turut serta dalam aksi ini ia harap penyampaian aspirasi tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

"Semoga demo berjalan lancar tidak anarkis, tidak mengganggu aktivitas warga dan lalu lintas," imbuhnya.



Aksi demo buruh ini dilakukan serentak di beberapa kota hari ini. Di Jakarta aksi ini berpusat di depan Gedung DPR RI, Senayan. Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan ada tiga tuntutan mereka dalam aksi hari ini. Yakni menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menagih janji Presiden Jokowi untuk merevisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan yang dijanjikan Jokowi di Istana Bogor saat Mayday 2019 lalu.

"Tapi nyatanya Mei, Juni, Juli, Agustus sampai sekarang sudah Oktober, itu belum ada realisasinya. Maka ya sebagai pejabat negara, sebagai pemimpin pemerintah, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, manusia itu kan yang dipegang omongannya apalagi seorang pemimpin. Maka kami minta revisi, bahkan bila perlu dicabut PP nomor 78," kata Riden Hatam Aziz kepada wartawan.


(rip/rgr)

Hide Ads