Antrian Tol Jadi Tolak Ukur Penyesuaian Tarif

Antrian Tol Jadi Tolak Ukur Penyesuaian Tarif

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 01 Okt 2019 13:04 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Penyesuaian tarif tol sebetulnya sudah diatur dalam UU Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun penyesuaian tarif dibarengi dengan tolak ukur Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) yang disebut dengan Standar Pelayanan Minimal.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan terdapat beberapa indikator yang menjadi tolak ukur untuk menyesuaikan tarif tol. Salah satunya adalah antrian dan kemacetan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antrian kemacetan tol dalam kota harus diperhitungkan. Tol untuk menyamankan perjalanan, bukan macet. Oleh sebab itu antrian menjadi komponen dalam SPM untuk menentukan tarif kenaikan tol," kata Djoko kepada detikcom.

Untuk SPM, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi pengelola tol seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.



Dalam pasa 1 pengertian SPM jalan tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

Adapun yang menyangkut antrian disebutkan dalam lampiran berkaitan dengan aksesbilitas; kecepatan transaksi rata-rata dan jumlah antrian kendaraan.

Djoko menyebut usulan pengelola tol terkait penyesuaian tarif tol kepada BPTJ bisa saja tidak digubris. Hal ini berkaitan jika pelayanan yang diberikan pengelola tol tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"..tapi harus memenuhi SPM jalan tol, bisa saja (dibatalkan) dan pernah dilakukan. Tidak serta merta tiap dua tahun naik," kata Djoko.


(riar/lth)

Hide Ads