Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan terdapat beberapa indikator yang menjadi tolak ukur untuk menyesuaikan tarif tol. Salah satunya adalah antrian dan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk SPM, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi pengelola tol seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014. Antara lain kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.
Dalam pasa 1 pengertian SPM jalan tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
Adapun yang menyangkut antrian disebutkan dalam lampiran berkaitan dengan aksesbilitas; kecepatan transaksi rata-rata dan jumlah antrian kendaraan.
Djoko menyebut usulan pengelola tol terkait penyesuaian tarif tol kepada BPTJ bisa saja tidak digubris. Hal ini berkaitan jika pelayanan yang diberikan pengelola tol tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"..tapi harus memenuhi SPM jalan tol, bisa saja (dibatalkan) dan pernah dilakukan. Tidak serta merta tiap dua tahun naik," kata Djoko.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?