kembali dilelang. Mobil Subaru itu merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan.
Ada berbagai jenis mobil Subaru yang dilelang. Adapun mobil Subaru yang dilelang itu merupakan mobil keluaran 2012 sampai 2014.
Totalnya, ada 169 unit Subaru yang akan dilelang. Mobil itu dilelang oleh Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak.
Berita ratusan mobil Subaru sitaan dilelang menjadi salah satu berita populer otomotif, Kamis (26/9/2019). Selain itu, ada berita populer lainnya antara lain penjualan
, sanksi naik motor bonceng tiga, hingga perbaikan motor rusak akibat demo. Berikut ulasannya.
Ratusan mobil Subaru akan dilelang oleh Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Setidaknya ada beragam model Subaru yang ditawarkan, di antaranya Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
Tertarik memilikinya? namun peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://www.lelang.go.id.
Panitia lelang juga membuka kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung mobilnya sebelum proses lelang dimulai. Open house dibuka pada Sabtu-Selasa, 28 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
Dari daftar objek lelang dalam surat pengumuman itu, tak semua mobil memiliki STNK dan BPKB. Setidaknya 141 mobil dari 169 unit Subaru yang dilelang belum dilengkapi STNK dan BPKB.
Racikan Toyota untuk memoles Avanza pada awal tahun 2019 tampaknya cukup berhasil membuat penjualan mobil sejuta umat itu tambah perkasa.
Padahal, sebelum memiliki wajah baru Avanza masih mendominasi penjualan mobil di Tanah Air. Avanza pun tak pernah absen mengisi daftar mobil terlaris se-Indonesia. Hingga bulan kedelapan tahun 2019, Avanza sudah mencatat sebagai mobil terlaris selama enam kali.
Torehan positif Avanza masih berlanjut pada Agustus 2019 Penjualannya tercatat naik dibandingkan Juli 2019. Mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Avanza mencatatkan penjualan sebanyak 8.017 unit. Angka itu naik dari sebelumnya 7.848 unit.
Sementara rivalnya Xpander, justru cenderung menurun meski tak signifikan. Kalau pada Juli 2019, penjualan Xpander secara wholesales mencapai 5.775 unit sebulan setelahnya hanya 5.361 unit.
Jika ditotal sepanjang 2019 dari Januari sampai Agustus, sudah 55.680 unit Avanza dikirim ke diler-diler Toyota. Sedangkan Mitsubishi mendistribusikan 43.778 unit Xpander ke seluruh dilernya di Tanah Air.
Ambulans merupakan alat transportasi pelayanan medis. Ambulans memiliki peran penting untuk mengantar pasien darurat untuk segera ditangani dan dibawa ke rumah sakit.
Kemarin, Kamis (26/9/2019), ambulans menjadi buah bibir. Sebab, sebelumnya ambulans disebut mengangkut batu dan bensin untuk molotov saat demo berujung ricuh di sekitar Gedung DPR RI. Namun, informasi itu terjadi kesalahpahaman. Polisi menegaskan ambulans tersebut tidak membawa batu dan bensin untuk molotov.
Soal mobil ambulans, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 Ambulans Gawat Darurat digunakan untuk pertolongan Gawat Darurat Pra rumah sakit. Mobil ambulans digunakan untuk penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/rumah sakit juga kendaraan transport rujukan.
" alt="Isi di dalam ambulans. " />Isi di dalam ambulans. Foto: Rizki Pratama |
Isi di dalamnya pun harus sesuai standar. Mengacu pada aturan tersebut persyaratan teknis ambulans gawat darurat ada 23 yaitu:
1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan peredam getaran lunak
2. Warna kendaraan kuning muda
3. Sirine 1 (satu) atau 2 (dua)
4. Lampu rotator warna biru terletak di tengah atas kendaraan
5. Tanda pengenal dengan mencantumkan 118 dan tanda gawat darurat/emergensi di bagian depan, belakang, samping kanan, dan kiri kendaraan dilengkapi AC, alat pengatur di ruangan pengemudi
6. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas
7. Buku Petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
8. Radio komunikasi/telepon genggam di ruangan pengemudi
9. Dilengkapi sabuk pengaman baik untuk pasien maupun petugas
10. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tandu. Tandu dimaksud yang dapat dilipat.
11. Tempat duduk yang dapat diatur/dilipat bagi petugas di ruangan penderita
12. Ruangan penderita cukup tinggi sehingga infus dapat menetes dengan baik
13. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90cm di atas tempat penderita
14. Lampu ruangan secukupnya dan bukan lampu neon. Lampu dimaksud dapat bergerak, dapat dilipat, dan spotlight untuk menerangi penderita
15. Lemari untuk obat dan peralatan
16. Air bersih 20 liter dan penampungan air limbah (otomatis)
17. Freezer/lemari es
18. Tempat sambungan listrik khusus untuk 12 Volt DC di ruangan penderita
19. Tempat kereta dorong pasien 2 (dua) buah
20. Meja yang dapat dilipat
21. Dipersiapkan untuk dapat membawa inkubator transport
22. Peta setempat
23. Persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan untuk peralatan medis, ambulans gawat darurat harus memiliki:
1. Tabung oksigen dengan peralatan untuk 2 (dua) orang
2. Peralatan medis PPGD
3. Peralatan resusitasi secara manual/automatic lengkap bagi orang dewasa, anak/bayi
4. Alat penghisa secara manual dan listrik 12 Volt DC
5. Alat monitor/diagnostik untuk anak dan dewasa
6. Alat monitor jantung, nafas
7. Alat defibrilator untuk anak dan orang dewasa
8. Set Bedah Minor
9. Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
10. Etonox
11. Kantung mayat
12. Sarung tangan disposable
Sepeda motor sejatinya digunakan untuk mengangkut maksimal dua orang, satu pengendara dan satu penumpang. Namun, tak sedikit pengguna sepeda motor yang memanfaatkan kendaraan itu untuk mengangkut penumpang lebih dari satu orang, atau sering dipakai bonceng tiga.
Di Indonesia, banyak pengguna sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu. Tentu hal itu sangat membahayakan.
Di Australia, pria asal India diganjar denda AU$ 344 atau sekitar Rp 3,2 juta lantaran membonceng istri dan cucunya pakai sepeda motor. Tak cuma itu, denda dengan jumlah yang sama juga dikenakan kepada pria tersebut karena membiarkan berkendara bersama penumpang di bawah usia 8 tahun tanpa kereta samping. Denda AU$ 344 lainnya ditambahkan karena pemotor membiarkan penumpang tanpa pakai helm.
Denda membonceng penumpang lebih dari satu orang di Australia itu lebih besar daripada denda di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur larangan penggunaan sepeda motor untuk membonceng lebih dari satu penumpang.
Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping untuk membawa penumpang lebih dari satu orang.
Lebih lanjut, pada pasal 292 disebutkan sanksinya. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Rangka merupakan bagian penting dalam membangun sepeda motor. Jika mengalami kerusakan akibat menjadi target amukan massa demo baru-baru ini bukan tak mungkin kerusakan yang akan ditanggung sampai pada rangka motor.
Kebanyakan kasus pun biasanya hanya kerusakan kecil yang dapat diperbaiki seperti sedia kala. Apabila kerusakan rangka dinilai sudah terlalu parah, disarankan untuk menggantinya dengan yang baru saja.
"Semua AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) di Jakarta dan Tangerang menerima perbaikan rangka, namun jika rangka rusak terlalu parah disarankan untuk mengganti dengan rangka yang baru," demikian pernyataan Corporate Communication PT Wahana Makmur Sejati kepada detikcom, Kamis (26/9/2019).
Jikalau rangka yang parah mendesak untuk diperbaiki ditegaskan tak dapat kembali seperti baru saat keluar dari diler. Rangka yang sudah terlalu parah jika diperbaiki tidak 100 persen sama seperti baru.
Perawatan rangka pun juga memakan waktu karena banyak komponen motor yang harus ditelanjangi. Bahkan mesin dan sistem kelistrikan harus dicopot, bisa dibayangkan betapa rumit dan panjangnya proses perbaikan rangka ini jika menimpa kendaraan. Servisnya pun cukup rumit, karena melepaskan semua bagian motor mulai dari body, mesin, dan kelistrikan.
Untuk penggantian rangka pun tak bisa semudah memesan suku cadang lainnya. Bahkan pihak regulator seperti kepolisian turut dilibatkan. Pasalnya jika mengganti rangka berarti harus ada laporan rangka yang diganti dan rangka barunya.
"Prosesnya harus ada laporan kepolisian dan harus pesan dulu. Proses ke Astra Honda Motor dan rangka ditinggal dan nomor rangka dikembaikan ke AHM. Kita tetap membawa potongan nomor rangka yang asli. Kemudian bawa BPKB, STNK surat keterangan dari kepolisian ke bengkel baru bisa dapat rangka," ujar Instruktur Training Wahana Honda, Wahyu Budhi saat dihubungi detikcom, Rabu (25/9 2019).
Penggantian rangka yang rumit itu pun menelan biaya yang relatif serupa dengan biaya perbaikan di bengkel umum spesialis rangka. "Sebenarnya biasa (harga) rangka sama dengan pengepresan paling mahal sekitar Rp 800 ribuan," tukasnya.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?