Aturan Pajak Mobil Listrik Terbit Sebelum Ganti Kabinet?

Aturan Pajak Mobil Listrik Terbit Sebelum Ganti Kabinet?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 26 Sep 2019 11:10 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Perpres No. 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan kendaraan listrik sudah terbit. Salah satu aturan turunan yang diatur kementerian terkait adalah soal pajak kendaraan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut aturan tersebut bakal keluar tahun 2019. "Ya tahun ini lah, kita sedang tunggu finalisasi," ujar Airlangga saat ditemui di Pabrik Wuling, Cikarang, Rabu (25/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPnBM sudah diselesaikan antara kementerian dan sudah dikonsultasikan antar DPR. Jadi sebenarnya PPnBM ini salah satu yang sedang ditunggu oleh industri otomotif terutama untuk mengejar produksi elektrik vehicle di tahun 2021," ujar Airlangga saat ditanya apakah aturan keluar sebelum kabinet berganti.

Lebih lanjut ia mengatakan draft sudah ditujukan ke Kementerian Keuangan dan mendapatkan persetujuan. Beleid itu akan mengatur tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan diterapkan pada kendaraan listrik.



"Tidak ada (perubahan draft) semua kementerian yang memang dimintakan tanda tangan sudah memaraf semua," kata Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan Pemerintah telah mengelurkan PP Nomor 45 tahun 2019 di mana salah satunya mengatur super deductible tax bagi kegiatan riset, inovasi, dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 sampai 300 persen.


(riar/rgr)

Hide Ads