"Apabila tidak bayar juga maka kita lakukan surat paksa apabila tidak dilakukan (membayar pajak) maka akan kita sita," kata kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam pertemuannya dengan asosiasi mobil mewah tersebut di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada rencana penyanderaan sementara 6 bulan. Kalau sengaja punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya contoh mau melarikan diri dari Indonesia, sengaja tidak kooperatif, dia sengaja menghindari pajak jumlahnya di atas Rp 100 juta," jelas Faisal.
Sandera penunggak pajak ini akan menjadi tahanan titipan di lapas tertentu. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan tegas pada mereka yang menunggak atau berencana untuk itu. Penyanderaan ini akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun depan.
"Penyanderaan sementara di lapas yang kita titipkan untuk menjadi tahapan titipan. Ini sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kami di DKI tahun depan. Ini dalam rangka memberika shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau mebayar pajak," pungkasnya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah