Tahun Depan, Pemerintah Halau Truk Gendut Masuk Tol

Tahun Depan, Pemerintah Halau Truk Gendut Masuk Tol

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 18 Sep 2019 16:42 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), akan mulai membatasi truk-truk berstatus ODOL (Over Load Over Dimension), pada 2020 mendatang. Salah satu alasan lahirnya kebijakan ini, karena banyaknya kecelakaan di tol yang melibatkan truk-truk ODOL belakangan ini.

"Kami sedang diskusikan kebijakan ini dengan BPJT, termasuk juga dengan pihak Polri, karena berkaitan dengan soal penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto, melalui sambungan telepon kepada detikcom, Rabu (18/9/2019).

Menurut Pandu, pembatasan truk yang kelebihan muatan alias gendut di jalan di tol diperlukan untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan fatal, yang menimbulkan banyak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Secara penindakan, nantinya pihak berwenang akan mengawasi setiap kendaraan berat yang masuk tol melalui alat pengawas yang dipasang di tiap gerbang tol.

"Untuk penindakannya, dari Jasa Marga kan sudah punya WIM atau Weigh in Motion, kendaraan-kendaraan yang melewati itu, ada penimbangan nanti. Jadi akan ketahuan dan terdeteksi yang melanggar," lanjut Pandu.

Alat Weigh in Motion (WIM) untuk penertiban kendaraan overloadAlat Weigh in Motion (WIM) untuk penertiban kendaraan overload Foto: dok. ASTRA Infra Toll


"Jika terdeteksi melanggar, (truk ODOL tersebut-Red) akan diarahkan untuk keluar gerbang tol terdekat," katanya lagi.

Namun Pandu berharap agar jangan memandang kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan truk di jalan tol.

"Sebenarnya bukan pembatasan kendaraan berat, tapi kami ingin penegakan hukum secara ketat terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan over loading (ODOL)," ujarnya.


(lua/ddn)

Hide Ads