"Kami sedang diskusikan kebijakan ini dengan BPJT, termasuk juga dengan pihak Polri, karena berkaitan dengan soal penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto, melalui sambungan telepon kepada detikcom, Rabu (18/9/2019).
Menurut Pandu, pembatasan truk yang kelebihan muatan alias gendut di jalan di tol diperlukan untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan fatal, yang menimbulkan banyak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara penindakan, nantinya pihak berwenang akan mengawasi setiap kendaraan berat yang masuk tol melalui alat pengawas yang dipasang di tiap gerbang tol.
"Untuk penindakannya, dari Jasa Marga kan sudah punya WIM atau Weigh in Motion, kendaraan-kendaraan yang melewati itu, ada penimbangan nanti. Jadi akan ketahuan dan terdeteksi yang melanggar," lanjut Pandu.
![]() |
"Jika terdeteksi melanggar, (truk ODOL tersebut-Red) akan diarahkan untuk keluar gerbang tol terdekat," katanya lagi.
Namun Pandu berharap agar jangan memandang kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan truk di jalan tol.
"Sebenarnya bukan pembatasan kendaraan berat, tapi kami ingin penegakan hukum secara ketat terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan over loading (ODOL)," ujarnya.
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai