Dalam data yang dipaparkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat sudah sebanyak 1.150 kendaraan listrik di DKI Jakarta, 104 wilayah Banten, dan 105 daerah Jawa Barat.
Dari data tersebut wilayah Jakarta Utara paling banyak menggunakan sepeda motor listrik, yakni sebanyak 305 unit, disusul Jakarta Timur 255 unit, Jakarta Barat 196 unit, Jakarta Selatan 181 unit, dan Jakarta Pusat 155 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Bedanya STNK pada Kendaraan Listrik? |
Sementara wilayah di luar Jakarta, seperti Tangerang, Ciledug , Serpong, Ciputat, Bekasi, dan Depok masih di bawah 100 unit. Aan mengatakan untuk mendapatkan legalitas memang produsen sudah harus menempuh uji tipe dan kelayakan dari Dinas Perhubungan.
Regulasi sudah diatur, jadi kendaraan yang sudah dioperasionalkan di jalanan itu sudah melalui uji laik jalan. Yang kedua uji teknis itu adanya di Kementerian Perhubungan. Sebelum diuji harus didaftarkan dulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan," ujarnya.
"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kita kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kita outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," sambung Aan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?