Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan berdasarkan data dinas perhubungan Kabupaten Asmat sudah ada ribuan motor listrik yang melenggang di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengapresiasi pemerintah daerah setempat yang langsung memfasilitasi regulasi motor listrik. Hal ini tercermin dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 6/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Bupati Nomor 24/2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik yang disewakan sebesar Rp500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp1 juta per tahun.
"Dari retribusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Asmat mampu meraup Rp1 miliar per tahunnya," urai Djoko.
"Agats ibukota Kabupaten Asmat merupakan daerah yang mengawali pemakaian kendaraan bermotor listrik untuk mobilitas warganya," kata Djoko.
Djoko melihat meledaknya penggunaan kendaraan listrik di Kabupaten Asmat juga dipengaruhi oleh lebar jalan di daerah itu yang hanya sekitar 4 meter, sehingga tidak memungkinkan penggunaan mobil sebagai sarana transportasi harian.
"Bahkan, awalnya konstruksi jalan di Kota Agats sebagai Ibu Kota Kabupaten Asmat adalah kayu sebelum diubah menjadi jalan beton," ujarnya.
Regulasi itu sudah mengatur, seperti retribusi kendaraan bermotor listrik yang disewakan sebesar Rp 500 ribu per tahun, retribusi kendaran bermotor listrik pribadi Rp 150 ribu per tahun, sewa lahan buat ojek Rp 1 juta per tahun. Setiap kendaraan tidak ada plat tanda nomor kendaraan bermotor. Yang ada plat retribusi parkir berlangganan motor listrik, berwarna hitam dan kuning untuk membedakan kendaraan pribadi atau sewa.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan listrik. Terbanyak sepeda motor listrik 3.067 unit. Terdapat 22 pangkalan ojek sepeda listrik.
Di samping itu, memang lebar jalan hanya 4 meter, sehingga tidak memungkinkan mengggunakan mobil sebagai sarana transportasi, kecuali dalam hal tertentu. Konstruksi jalan di Kota Agats berupa konstruksi jalan beton (pile slab), karena daerahnya merupakan daerah rawa. Awalnya menggunakan konstruksi kayu dan sebagian masih tersisa.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah