Belajar dari China, Ini Catatan DPR Untuk Kendaraan Listrik

Belajar dari China, Ini Catatan DPR Untuk Kendaraan Listrik

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 29 Agu 2019 21:59 WIB
Colokan mobil listrik Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Payung hukum kendaraan listrik di Indonesia sudah termuat dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019. Untuk mendukungnya pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis memberikan catatan dari hasil kunjungan kerja di China, sebagai basis produksi yang berhasil melambungkan mobil listrik.

"Catatan kami komisi V DPR RI saat kami melakukan kunjungan kerja ke China, di mana salah satu agendanya mengunjungi departemen National Innovation Center," ujar Fary dalam Forum Perhubungan yang diselenggarakan detikcom bersama Kementerian Perhubungan di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (25/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperlukan dukungan nyata dari pemerintah terkait regulasi mobil listrik pendukung di bawah Perpres seperti Permen dan lain-lain maka apabila diperlukan revisi undang-undang yang terkait undang-undang lalu lintas jalan raya

Seperti di China, Fary menyebut selain dukungan regulasi, industri dan pemerintah juga perlu sosialisasi yang intens terkait manfaat penggunaan kendaraan listrik.

"Sosialisasi yang intens terhadap keunggulan mobil listrik seperti daya tempuh, baterai, lama waktu mengecas baterai, biaya operasional dan biaya kendaraan," ujar Fary.

Fary juga mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat mobil skema insentif fiskal dan non fiskal yang menyeluruh dan memprioritaskan tidak hanya lokasi produksi tetapi juga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang terkandung di dalamnya komponen riset dan pengembangan dalam negeri.

"Kenapa mobil listrik di China itu menjadi sangat berkembang bahkan menjadi negara terbesar dalam memproduksi dan juga menjual mobil listrik karena ada dukungan pemerintah, dukungan insentif yang tepat sasaran dari pemerintah terhadap industri mobil listrik baik itu industri komponen supply chain terkait dan juga dukungan pembangunan infrastruktur," ujar Fary.

Untuk mendorong agar Indonesia menjadi leader dalam pengembangan mobil listrik Fary juga mengingatkan agar pemerintah juga berhati-hati memberikan insentif. Soal komponen impor misalnya, pemerintah diminta memperhatikan jangan sampai bahan baku lokal justru ditinggalkan.

"Dalam catatan kami ada beberapa hal yang berkaitan dengan insentif, yang diharapkan melalui pemerintah harus waspada dan tegas dalam pengembangan mobil listrik," kata Fary.

"Misalnya jangan sampai keringanan impor membuat penggunaan bahan baku lokal jadi lemah. Pemerintah harus tetap waspada dalam memberikan insentif sehingga jangan sampai pengembangan industri mobil listrik mendapatkan intervensi dari pihak asing," jelas Fary.

Pun demikian dengan harga jual mobil listrik yang seharusnya bisa terjangkau masyarakat. "Perlu dibuat pola menarik, agar harga jual dibuat sedekat mungkin dengan tingkat kemampuan membeli masyarakat," kata Fary.

Terakhir ia menyebut Indonesia harus menjadi leader dalam program kendaraan bermotor listrik nasional. "Yang terakhir yang ingin kami sampaikan dari hasil kunjungan kami tersebut. Indonesia selaku tuan rumah semestinya tidak hanya menjadi target pasar, melainkan harus masuk ke tataran riset untuk merakit hingga memproduksi," pungkasnya.


(riar/ddn)

Hide Ads