Pelanggan Nopol Terbitan Pinggir Jalan Tak Hanya Warga Sipil!

Pelanggan Nopol Terbitan Pinggir Jalan Tak Hanya Warga Sipil!

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 24 Agu 2019 16:42 WIB
Pelat Nomor Pinggir jalan Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Pembuatan pelat nomor di pinggir jalan menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan untuk mengganti pelat yang rusak ataupun hilang. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan penerbitan pelat nomor pinggir jalan adalah tidak resmi.

"Memang kalau kita melihat kondisi real di lapangan, jasa pembuatan nopol yang berada di pinggir jalan itu memang sudah terjadi sejak lama, dan itu sebenarnya adalah perbuatan yang ilegal dan tidak dibenarkan karena sudah jelas ketentuan, aturan dan lain sebagainya bahwa yang boleh mengeluarkan TNKB itu hanya POLRI," ujar Sumardji saat ditemui detikcom di kantornya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Detikcom mendatangi pembuat pelat pinggir jalan di sekitaran daerah Jakarta dan Depok. Berdasarkan pengakuan mereka, pelanggannya datang dari beragam kalangan, mulai dari warga sipil hingga aparat.

Seorang wanita yang menjaga kios kecil pengusaha percetakan sekaligus menerima pesanan pelat nomor ini mengaku tidak pernah mengalami razia dari pihak kepolisian. "Langganan saya juga ada yang polisi, ini," sembari menunjukkan pelat nomor yang belum diambil.

Pelat nomor pinggir jalanPelat nomor pinggir jalan Foto: Ridwan Arifin/detikOto


Selain itu, wanita yang menjaga kios milik suaminya tersebut tidak melayani pembuatan pelat nomor pelanggan yang ingin meminta logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Kalau kayak gitu namanya sama aja nyari penyakit. Memang jujur aja kadang polisi nanya juga gitu, 'ada logonya bu?', nggak ada, kalau mau ada logonya sana bikin ke Samsat," ujar wanita tersebut.



Ditemui secara terpisah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan penggunaan pelat pinggir jalan masih bisa ditolerir bila spektek tidak dimodifikasi serta sesuai dengan data regident kendaraan.

"Yang paling utama proses pembuatan kendaraan bermotor adalah syarat, syaratnya itu harus ada STNK yang asli, jadi sesuaikan pembuatan pelat nomor itu dengan nomor yang tertera pada STNK, sepanjang itu nomornya asli yang sesuai dengan nomor STNK itu kami masih memberikan toleransi," ujar Nasir saat ditemui detikcom, di Pos Polisi, Harmoni, Jakarta Pusat.



Beda halnya bila terjadi pemalsuan data kendaraan serta menambah logo emboss Korlantas dalam terbitan pelat nomor buatan pinggir jalan.

"Emboss itu hanya dikeluarkan oleh kepolisian negara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri apabila dikerjakan oleh pedagang yang di pinggir jalan itu memang tidak ada, itu merupakan pemalsuan pelat," ujar Nasir.

Pelat nomor pinggir jalanPelat nomor pinggir jalan Foto: Ridwan Arifin/detikOto


"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," tegasnya.

Sementara itu Sumardji menjawab terkait pemesanan pelat nomor buatan pinggir jalan khususnya yang melibatkan anggota kepolisian.
"Tentu mekanisme nya sudah ada, di kepolisian kita ada yang namanya tim pembinaan disiplin, ada di Provost," ungkap Sumardji.


(riar/lth)

Hide Ads