Bikin Plat Nomor Resmi Lebih Lama dari Pinggir Jalan Itu Hoax

Bikin Plat Nomor Resmi Lebih Lama dari Pinggir Jalan Itu Hoax

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 24 Agu 2019 12:27 WIB
Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menepis anggapan masyarakat terkait pembuatan pencetakan ulang pelat nomor di Samsat lebih lama dari jasa pinggir jalan.

"Jadi kaitannya dengan anggapan bahwa masyarakat apabila TNKB-nya rusak ingin beli lagi di Samsat membutuhkan waktu yang lama itu adalah hoax," ujar Sumardji kepada detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyarankan kepada masyarakat yang kehilangan pelat nomor atau rusak sebaiknya membuat kembali di jalur yang resmi. Sebab penerbitan pelat nomor di pinggir jalan itu adalah tidak resmi. Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Sumardji mengatakan dalam prosesnya kurang dari satu jam masyarakat dapat menerima kembali pelat nomor baru.

Pelat NomorPelat Nomor Pinggir Jalan Foto: Ridwan Arifin/detikOto


"Memang kalau kita melihat kondisi real di lapangan, jasa pembuatan nopol yang berada di pinggir jalan itu memang sudah terjadi sejak lama, dan itu sebenarnya adalah perbuatan yang ilegal dan tidak dibenarkan karena sudah jelas ketentuan, aturan dan lain sebagainya bahwa yang boleh mengeluarkan TNKB itu hanya POLRI," jelasnya.

Lantas seperti apa mekanismenya?

Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.



"Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal," ujar Arif kepada detikcom, Senin (20/8/2019).

Untuk TNKB yang rusak, ia menjelaskan jika pelat nomor rusak pemilik kendaraan cukup membawa pelat nomor yang rusak, STNK, KTP, dan BPKB.

"Kalau memang rusak cukup membawa bekas pelat nama, nanti mengisi formulir yang sudah disediakan di Samsat. Persyaratannya yang harus dilengkapi itu STNK asli, BPKB asli atau, surat keterangan leasing apabila masih dileasing serta kendaraan untuk dicek fisik," jelasnya.



Sedangkan bila TNKB atau pelat nomor lepas di tengah jalan atau hilang. Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

"Kemudian kalau memang hilang di atas jalan, harus membuat laporan penerimaan dari kepolisian, bisa dari Polsek atau Polres surat keterangan bahwa pelat nomornya hilang. Cukup dibawa ke Samsat, identitas, STNK asli, BPKB asli, kendaraan cek fisik," ujar Arif.


(riar/lth)

Hide Ads