"Jadi kaitannya dengan anggapan bahwa masyarakat apabila TNKB-nya rusak ingin beli lagi di Samsat membutuhkan waktu yang lama itu adalah hoax," ujar Sumardji kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Memang kalau kita melihat kondisi real di lapangan, jasa pembuatan nopol yang berada di pinggir jalan itu memang sudah terjadi sejak lama, dan itu sebenarnya adalah perbuatan yang ilegal dan tidak dibenarkan karena sudah jelas ketentuan, aturan dan lain sebagainya bahwa yang boleh mengeluarkan TNKB itu hanya POLRI," jelasnya.
Lantas seperti apa mekanismenya?
Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menyebutkan masyarakat tidak usah khawatir sebab sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
"Selain yang tidak diterbitkan oleh POLRI tidak resmi, bisa dikatakan juga ilegal," ujar Arif kepada detikcom, Senin (20/8/2019).
Untuk TNKB yang rusak, ia menjelaskan jika pelat nomor rusak pemilik kendaraan cukup membawa pelat nomor yang rusak, STNK, KTP, dan BPKB.
"Kalau memang rusak cukup membawa bekas pelat nama, nanti mengisi formulir yang sudah disediakan di Samsat. Persyaratannya yang harus dilengkapi itu STNK asli, BPKB asli atau, surat keterangan leasing apabila masih dileasing serta kendaraan untuk dicek fisik," jelasnya.
Sedangkan bila TNKB atau pelat nomor lepas di tengah jalan atau hilang. Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
"Kemudian kalau memang hilang di atas jalan, harus membuat laporan penerimaan dari kepolisian, bisa dari Polsek atau Polres surat keterangan bahwa pelat nomornya hilang. Cukup dibawa ke Samsat, identitas, STNK asli, BPKB asli, kendaraan cek fisik," ujar Arif.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah