Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Bakal Lebih Murah

Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Bakal Lebih Murah

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 23 Agu 2019 18:25 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Demi mempermudah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan bakal mengenakan biaya lebih murah untuk Uji Tipe kendaraan listrik.

Dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, biaya Uji Tipe kendaraan listrik akan lebih murah sekitar 50 persen dari Uji Tipe kendaraan pembakaran dalam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah perkirakan untuk uji tipe, kalau kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta, untuk kendaraan listrik kami turunkan sekitar 50 persen jadi sekitar Rp 45 juta," kata Budi, dalam diskusi 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM', di Le Meridien Hotel, Jakarta, Jum'at (23/8/2019).

Dikatakan Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, untuk proses pengujian tipe kendaraan listrik, kurang lebih tahapannya sama seperti Uji Tipe kendaraan konvensional.



"Bedanya ada dipenggeraknya. Kalau di kendaraan listrik itu kan ada tiga item yang harus diperiksa, kita harus mengecek motor listriknya, bicara charging proses seperti apa, sama sistemnya sendiri," kata Sigit, ditemui di lokasi yang sama.

Pengujian kendaraan listrik, nantinya juga menyoal suara yang dikeluarkan. Menurut Sigit, nantinya kendaraan listrik akan diwajibkan mengeluarkan suara, demi keamanan pengendara.

"Nanti bisa pakai tambahan perangkat khusus supaya bisa keluar suaranya. Akan ada ketentuan terkait suara kendaraan listrik ini," lanjut Sigit.

Rencananya, Kemenhub akan memberi kelonggaran selama dua tahun. Setelah dua tahun, kendaraan listrik di Indonesia wajib punya suara.


(lua/lth)

Hide Ads