Dijelaskan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, biaya Uji Tipe kendaraan listrik akan lebih murah sekitar 50 persen dari Uji Tipe kendaraan pembakaran dalam.
Baca juga: Cicil Mobil Listrik Bunganya 3,5% per Tahun |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, untuk proses pengujian tipe kendaraan listrik, kurang lebih tahapannya sama seperti Uji Tipe kendaraan konvensional.
"Bedanya ada dipenggeraknya. Kalau di kendaraan listrik itu kan ada tiga item yang harus diperiksa, kita harus mengecek motor listriknya, bicara charging proses seperti apa, sama sistemnya sendiri," kata Sigit, ditemui di lokasi yang sama.
Pengujian kendaraan listrik, nantinya juga menyoal suara yang dikeluarkan. Menurut Sigit, nantinya kendaraan listrik akan diwajibkan mengeluarkan suara, demi keamanan pengendara.
"Nanti bisa pakai tambahan perangkat khusus supaya bisa keluar suaranya. Akan ada ketentuan terkait suara kendaraan listrik ini," lanjut Sigit.
Rencananya, Kemenhub akan memberi kelonggaran selama dua tahun. Setelah dua tahun, kendaraan listrik di Indonesia wajib punya suara.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai