Hak istimewa itu ditunjukkan melalui sebuah stiker yang diberikan oleh Dishub kepada sebuah kendaraan yang memenuhi syarat. Keistimaan ini sebenarnya sudah cukup lama diterapkan seperti yang pernah diunggah akun Faceob Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pertama pemohin mengajukan surat ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
2. Setelah itu petugas Dishbu mendatangi lokasi sesuai dengan yang diajukan pemohon.
3. Jika hasil survey memenuhi syarat dan ketentuan maka permohonan akan disetujui
4. Setelah disetujui, stiker dengan barcode ditempel di mobil setelah proses registrasi selesai.
5. Permohonan ditolak apabila hasil survey tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Pada keterangan status facebook itu juga Dishub menambahkan bahwa stiker berlaku selama peraturan Pergub No. 106 tahun 2018 masih berjalan. Selain itu stiker ini juga tidak membuat anda bebas begitu saja, Polisi lalu lintas yang bertugas tetap akan memeriksa dan memastikan bahwa benar mobil tersebut mengangkut orang difabel.
"Stiker berlaku selama peraturan berlaku sesuai Pergub No. 106 Tahun 2018. Agar dipahami bersama, sticker ini bukan jaminan pengecualian kebijakan, petugas kepolisian berhak mengecek kendaraan dan dapat ditilang jika penggunaan stiker disalah gunakan. Dan meskipun kendaraan tidak berstiker namun dapat membuktikan bahwa penyandang Disabilitas maka tetap dalam pengecualian kebijakan," demikian keterangan yang diberikan Dishub Pemprov DKI Jakarta melalui halam Facebook-nya.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis