Tanggapan Pertamina Premium dan Pertalite Dianggap Sumber Polusi

Updated

Tanggapan Pertamina Premium dan Pertalite Dianggap Sumber Polusi

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 19 Agu 2019 16:49 WIB
Bensin Premium. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pengamat lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB) mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi penggunaan BBM yang tidak berkualitas di Jakarta. Jenis BBM yang dimaksud adalah BBM dengan kandungan sulfur tinggi.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin menggambarkan untuk jenis BBM yang bersulfur tinggi tersebut setara dengan Premium dan Pertalite hasil dari Pertamina. Menurutnya Jakarta sebaiknya mulai membatasi penggunaan BBM berjenis Pertamax ke atas dan menghapus Premium dan Pertalite.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertamina pun menanggapi hal tersebut dengan berbagai sosialisasi mereka. Dorongan untuk menggunakan BBM berkualitas dinilai dapat lebih mendukung ramah lingkungan.

"Kami terus berupaya mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas karena lebih ramah lingkungan," ujar Media Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita saat dihubungi detikcom, Senin (19/8/2019).



Arya mengatakan sosialisasi tersebut sudah dikerahkan melalui berbagai media komunikasi yang digunakan oleh Pertamina. "Hal tersebut tentunya terus disosialisasikan baik melalui media digital, media cetak maupun event-event offline," imbuhnya.

Ketersediaan bahan bakar berkualitas pun sudah dilakukan oleh Pertamina khususnya di wilayah DKI Jakarta. Dari 259 SPBU yang beroperasi sudah menyediakan pilihan Pertamax. Sedangkan Pertamax Turbo tersedia di 130 SPBU dan Pertamina Dex di 160 SPBU.

"Upaya tersebut dilakukan dengan menyediakan bahan bakar berkualitas di seluruh SPBU di wilayah DKI Jakarta yang berjumlah 259 SPBU. Dari keseluruhan SPBU di Jakarta, seluruh SPBU menjual Pertamax, sedangkan Pertamax Turbo dijual di 130 SPBU dan Pertamina Dex dijual di 160 SPBU," terang Arya.

-----------------------

Update: Arya meralat pernyataan yang menyebutkan Premium masih disubsidi pemerintah, sebelumnya ditulis pada paragraf 3 dan 4. Berdasarkan Perpres No. 191 tahun 2014 pasal 1 dan 3 ditegaskan bahwa Premium merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi oleh Pemerintah.


(rip/rgr)

Hide Ads