Namun, harga mobil listrik murni itu terbilang cukup mahal. BMW i3s saja harganya tembus Rp 1.299.000.000 off the road. Sementara Tesla Model S dan Model X yang dijual Prestige Image Motorcars juga harganya tembus miliaran rupiah di Indonesia.
Ya, mobil listrik memang banderolnya lebih mahal. Maklum, teknologinya tak murah. Apalagi soal baterainya yang terbilang mahal. Dengan harganya yang mahal, apakah mobil listrik cuma untuk orang kaya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan sebaiknya mobil listrik tidak hanya menyasar segmen kelas menengah ke atas. Ia berharap agar mobil listrik juga bisa dijangkau banyak kalangan konsumen.
"Pelaku usaha dalam melayani konsumen termasuk dalam menjual produk tidak boleh diskriminatif. Itu ada di undang-undang konsumen. Jadi seyogyanya yang namanya mobil listrik itu bukan hanya mobil yang kelasnya itu mobil mewah, tapi juga mobil kecil, mobil yang memang bisa dijangkau masyarakat pada umumnya," kata David kepada detikcom belum lama ini.
Mungkin, kata David, kalau mobil listrik masih diimpor utuh dari luar negeri harganya memang sangat tinggi dibanding diproduksi di sini.
Baca juga: Mobil Listrik Diuji Tabrak, Aman Nggak Ya? |
"Jadi diharapkan tidak hanya untuk kelas atas, tapi juga yang bisa dijangkau oleh kelas menengah ke bawah. Untuk itulah harus diatur. Kalau mobil itu harus diimpor pasti harganya lebih mahal dibandingkan yang diproduksi di sini," katanya.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Di dalamnya diatur juga soal ketentuan produksi dalam negeri kendaraan listrik. Salah satunya dengan penggunaan komponen dalam negeri. Perpres kendaraan listrik itu mengatur ketentuan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.
Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Dengan penggunaan komponen dalam negeri kemungkinan harga mobil listrik bisa ditekan menjadi lebih murah.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah