Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal, Ini Ketentuannya

Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal, Ini Ketentuannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 15 Agu 2019 17:13 WIB
Mobil listrik BMW i3. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Aturan kendaraan listrik sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan itu salah satunya memberikan ketentuan terhadap penggunaan komponen lokal untuk kendaraan listrik. Pada pasal 8 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketentuan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik menyasar mobil listrik dan motor listrik. Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri
sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.



Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%: dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.

Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Isi lengkap Perpres Nomor 55 Tahun 2019





(rgr/ddn)

Hide Ads