Ingat! Pelanggar Ganjil-genap Rute Baru Mulai Ditilang 9 September

Ingat! Pelanggar Ganjil-genap Rute Baru Mulai Ditilang 9 September

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 09 Agu 2019 07:05 WIB
Ganjil-genap Jakarta. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute baru perluasan ganjil-genap di Ibu Kota. Sebelum nantinya para pelanggar dikenakan hukuman tilang, Dishub DKI Jakarta terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi di rute-rute baru tersebut.

Sosialisasi berlangsung mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Setelahnya jika ditemukan pelanggaran, maka pihak kepolisian tak segan-segan melakukan penilangan.


"Tindakan dengan tilang tanggal 9 September 2019," sebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu dicatat ya detikers, di sembilan rute lama yang sudah diterapkan ganjil genap tak berlaku sosialisasi ini. Artinya kalau detikers berniat melewati ganjil genap Jakarta di rute lama, maka sanksi tetap berlaku.

Adapun sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan aturan pada pasal 287 ayat 1 UU no.22 tahun 2009.


Supaya tak keliru, berikut rute ganjil-genap lama dan baru.

Rute ganjil-genap lama:

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl.M.H Thamrin
3. Jl.Jenderal Sudirman
4. Jl.Jenderal S.Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS.Tubun)
5. Jl.Gatot Subroto
6. Jl. MT Haryono
7. Jl. H.R.Rasuna Said
8. Jl.D.I Panjaitan
9. Jl Jendral A.Yani (mulai simpang Jl.Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl.Bekasi Timur Raya)

Rute ganjil-genap baru:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan.

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.


Ingat! Pelanggar Ganjil-genap Rute Baru Mulai Ditilang 9 September



(dry/ddn)

Hide Ads