Tanpa ampun Ferrari 360 digilas buldoser hingga tak bersisa. Hal itu dilakukan pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Rodrigo Duterte kepada mobil-mobil mewah yang pajaknya diakali. Duterte sekaligus memberi tahu kepada para pengimpor ilegal bahwa mereka tak memiliki ruang gerak di Filipina.
Simak selengkapnya dalam rangkuman berita otomotif populer sepanjang, Rabu (31/7/2019).
Hal itu diberitakan oleh MCN. Katanya, helm palsu sangat berbahaya untuk meminimalisir dampak saat kecelakaan. Malah, helm palsu itu gagal memenuhi standar keselamatan di Inggris.
Helm palsu itu beredar di situs jual-beli online, pasar internasional dan media sosial. Helm itu digambarkan dengan merek ternama seperti merek helm yang dipakai Valentino Rossi, AGV. Grafisnya pun sangat identik. Namun, helm branded palsu dijual lebih murah. Sayangnya faktor keamanan dan keselamatan bukan menjadi yang utama.
Sebagai bagian dari investigasi oleh ITV News, dua helm palsu bermerek AGV dan Arai diuji kemampuannya. Disimulasikan helm itu terbentur pada kecepatan 30 mil per jam atau 48 km/jam. Kedua helm palsu itu gagal melalui tes laboratorium, batok helm terpecah dengan visor dan bagian eksternal lainnya terlepas.
"Untuk seseorang yang memakai helm itu, potensi setelah dampak pertama itu akan hancur dan mereka sama sekali tidak mendapat perlindungan di kepala mereka," kata Mark Mayo, Manajer Tim Pengujian Keamanan British Standards Institution dikutip MCN.
Senior Brand Manager MotoDirect sebagai distributor helm Arai dan AGV di Inggris, Stuart Millington, banyak produsen yang memproduksi helm murah di Asia.
"Tapi helm palsu ini jelas merupakan produk di bawah standar yang dianggap sebagai merek premium. Mereka mencuri merek dagang dan bahkan gambar. Ini adalah penipuan total," katanya.
"Banyak yang datang dari Indonesia. Pasar untuk helm di sana sangat besar, terutama untuk replika (helm) Valentino Rossi. Dan ini yang membuat jalan mereka ke Eropa. Tapi ini sepenuhnya masalah online - saya belum pernah melihat helm palsu di pengecer resmi," sambungnya.
Pemerintah Filipina punya cara tersendiri dalam menindak kendaraan yang diimpor secara ilegal. Salah satu cara yang dilakukan Presiden Rodrigo Duterte, adalah dengan menggilas kendaraan tersebut menggunakan buldoser.
Aksi Duterte ketika memberantas kendaraan 'haram' dengan buldoser, disiarkan oleh stasiun berita lokal GMA News Selasa (23/7/2019). Dalam berita tersebut, tampak sebuah unit Ferrari 360 Spider digilas sampai rata oleh buldoser.
"Kendaraan itu (Ferrari 360) dinyatakan salah karena (pemiliknya) menghindari pembayaran pajak," terang petugas bea cukai setempat, Rey Leonardo Guerrero.
Kebijakan ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh Duterte. Pada Agustus tahun lalu misalnya, Duterte menghancurkan 68 kendaraan roda 4 yang terbukti diimpor secara ilegal.
Di antara mobil-mobil tersebut ada merek besar seperti Lamborghini Gallardo, Porsche 911, beberapa unit BMW, Ford Mustang convertible, Nissan Skyline, dan masih banyak lagi.
Melalui kebijakan ini, Presiden Filipina tersebut ingin memberi pesan yang jelas kepada para importir ilegal, bahwa mereka tidak diberi ruang gerak untuk menjalankan bisnisnya.
Sebenarnya ada alternatif lain untuk memberantas praktik tersebut, yakni dengan menyita mobil ilegal, menjualnya di pelelangan dan pemerintah Filipina bisa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya. Tapi ternyata Duterte memilih cara lain yang lebih ekstrem.
Pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte sangat tegas menangani kendaraan mewah yang mengakali pajak. Tak cuma dikenakan denda yang besar atau melelangnya, kendaraan mewah yang mengakali pajak di Filipina segera dimusnahkan.
Sudah beberapa kali pemerintah Filipina memusnahkan kendaraan mewah yang pemiliknya menyeleweng soal pajak. Tak tanggung-tanggung, kendaraan mewah itu langsung digilas oleh buldoser.
Baru-baru ini pemerintah Filipina menggilas sebuah Ferrari 360 Spider. Importir Ferrari 360 Spider tersebut dikatakan telah mengakali pajak impor.
Menurut Assistant Commissioner Vincent Maronilla, Ferrari itu diimpor ke Filipina oleh Camama Auto Hub dengan suku cadang yang tidak lengkap. Disebutkan, importir berusaha membawa mobil itu ke Filipina sebagai kendaraan "semi-knockdown" tetapi menurut aturan Kepabeanan, itu tidak akan diklasifikasikan sebagai semi-knock down, melainkan sebuah unit CBU atau impor utuh.
"Ketika mereka menyatakannya sebagai onderdil mobil, mereka berusaha untuk menyelipkannya melalui Bea Cukai sebagai semi-knockdown. Kendaraan semi-knockdown sudah dicat tetapi tidak ada pintu, tidak ada kap mesin, dan tidak ada kursi. Jadi mereka berusaha membuatnya tampak semi-knockdown sehingga mereka dapat mendeklarasikannya sebagai suku cadang mobil bekas, namun, itu tidak akan memenuhi syarat sebagai suku cadang mobil. Mereka bisa saja menyatakannya semi-knockdown," kata Maronilla seperti dikutip Manila Bulletin.
Ketegasan pemerintah Filipina dalam memberantas kendaraan yang mengakali pajak tak cuma terjadi sekali. Pada 2018 lalu, pemerintah Filipina memusnahkan lebih lebih dari 20 mobil mewah dengan buldoser.
Mobil yang dihancurkan beberapa ada yang harganya mencapai US$ 115.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar. Mobil mewah yang dihancurkan antara lain merek Audi, BMW, Corvette Stingray, Jaguar, dan Lexus.
Penghancuran yang kedua dilakukan dengan menggilas 14 kendaraan. Mobil yang bernasib sial itu di antaranya adalah Maserati Quattroporte, Porsche 911 GT3, BMW Alpina B12, BMW Z1, Opel Manta, Renault 5, dan delapan mobil Mercedes Benz.
Tak cuma mobil, motor yang diimpor tak sesuai aturan pun habis digilas. Tahun lalu 112 unit motor Vespa baru, motor BMW bekas, motor gede Harley-Davidson, dua unit motor Triumph dilindas buldoser hingga menyisakan puing. Mobil Mitsubishi Pajero, dua unit Land Rover, Volvo, Ford Ecoline 2002 dan Ford Ecoline E350 2005 turut dihancurkan.
Hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2002 oleh mantan Presiden Gloria Macapagal-Arroyo untuk memperkuat industri otomotif lokal dan mengurangi tindak penyelundupan. Duterte tidak ingin menjual mobil hasil selundupan karena khawatir mobil-mobil itu akan kembali jatuh ke tangan sindikat penyelundup.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte tak segan-segan untuk memusnahkan deretan mobil mewah yang ketahuan mengakali pajak. Di bawah Duterte, otoritas Filipina telah beberapa kali menghancurkan mobil mewah berharga setara miliaran rupiah karena sang importir kedapatan mengakali pajak impor.
Misalnya beberapa hari lalu, mobil berlambang kuda jingkrak digilas buldoser karena sang importir ketahuan mengakali supaya pajaknya bisa lebih murah. Duterte memilih cara ekstrem ketimbang menyita dan melelangnya agar para importir ilegal tak memiliki ruang gerak menjalankan bisnisnya.
Di Indonesia, kasus penyelundupan mobil dan motor juga masih terjadi. Namun biasanya kendaraan yang didatangkan secara ilegal ini disita dan nantinya dilelang oleh Bea Cukai, tak sampai dihancurkan juga digilas buldoser.
Terakhir dalam catatan detikcom, ada 18 moge dan sembilan mobil mewah diduga bodong karena tak dilengkapi surat-surat disita oleh TNI AL di Teluk Jakarta. Mengimpor barang-barang dari luar negeri memang tak bisa sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102.
"Setiap orang yang:
a.mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
b.membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
c.membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
d.membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
e.menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
f.mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;
g.mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
h.dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah,
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102.
Namun di pasal tersebut tak menjelaskan secara rinci akan diapakan mobil jika terbukti statusnya ilegal.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!