Padahal tak selamanya seperti itu. Recall atau penarikan kembali kendaraan yang terindikasi bermasalah dan sudah beredar di pasaran merupakan bentuk tanggung jawab produsen otomotif. Jangan sampai produsen otomotif mengetahui masalah pada kendaraannya tapi diam-diam tidak terbuka kepada konsumen dan masyarakat. Kalau sudah diam-diam seperti itu, konsumen yang akhirnya dirugikan, bisa-bisa konsumen sendiri yang disuruh membayar kerusakan kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai produsen yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan maka recall adalah salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab produsen setelah dijualnya mobil ke konsumen (purnajual)," kata David kepada detikcom.
Produsen otomotif harus mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan terhadap produk yang dijualnya. Makanya, tanggung jawab produsen otomotif tak selesai hanya sampai mobil atau motor sampai ke tangan konsumen.
Menurut David, pada tahap purnajual tugas produsen otomotif belum selesai, mereka harus terus melakukan kajian dan penelitian terhadap produk yang sudah dijual baik dengan inisiatif sendiri maupun setelah menerima adanya laporan.
"Apabila ditemukan hal-hal yang harus diperbaiki dan atau diupgrade maka harus diumumkan secara terbuka dan konsumen tidak perlu dikenakan biaya. Jadi jangan menganggap setelah mobil diproduksi dan dijual maka urusan selesai," tegas David.
David menyebut, produsen otomotif maupun konsumen di Indonesia seharusnya tidak alergi dengan kata recall. Apalagi itu menyangkut keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen.
Baca juga: Recall Toyota Rush Bukan 'Dosa' Daihatsu |
David menambahkan meski recall diperkenankan, sudah sepatutnya kendaraan diproduksi secara sempurna dan terhadap komponen komponen inti kendaraan tidak boleh ada cacat produksi.
"Tahap pra-penjualan dan penjualan (produksi dan penawaran) maka harus memakai komponen-komponen yang sesuai standar dan lulus uji sesuai dengan spesifikasi yang akan diproduksi. Produsen harus juga memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba kendaraan yang akan dibeli dan harus menerangkan seluk-beluk cara penggunaan kendaraan dan perangkat yang ada di dalamnya," katanya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?