Soal Recall Kendaraan, Pabrikan Diminta Terbuka

Soal Recall Kendaraan, Pabrikan Diminta Terbuka

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 30 Jul 2019 14:17 WIB
Perbaikan mobil yang di-recall. Foto: MitOSI
Jakarta - Pabrikan otomotif secara global maupun di Indonesia kerap kali mengumumkan kampanye recall atau penarikan kembali kendaraan yang sudah beredar. Namun di Indonesia, isu recall sering dikaitkan dengan kesan negatif. Malah banyak yang bilang recall kendaraan merupakan pertanda bahwa kendaraan yang ditarik kembali itu adalah produk gagal.

Padahal tak selamanya seperti itu. Recall atau penarikan kembali kendaraan yang terindikasi bermasalah dan sudah beredar di pasaran merupakan bentuk tanggung jawab produsen otomotif. Jangan sampai produsen otomotif mengetahui masalah pada kendaraannya tapi diam-diam tidak terbuka kepada konsumen dan masyarakat. Kalau sudah diam-diam seperti itu, konsumen yang akhirnya dirugikan, bisa-bisa konsumen sendiri yang disuruh membayar kerusakan kendaraan tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengapresiasi langkah produsen otomotif yang dengan terbuka mengumumkan recall kendaraan. Sebab, kata David, recall merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab produsen kepada konsumen.

"Sebagai produsen yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan maka recall adalah salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab produsen setelah dijualnya mobil ke konsumen (purnajual)," kata David kepada detikcom.

Produsen otomotif harus mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan terhadap produk yang dijualnya. Makanya, tanggung jawab produsen otomotif tak selesai hanya sampai mobil atau motor sampai ke tangan konsumen.



Menurut David, pada tahap purnajual tugas produsen otomotif belum selesai, mereka harus terus melakukan kajian dan penelitian terhadap produk yang sudah dijual baik dengan inisiatif sendiri maupun setelah menerima adanya laporan.

"Apabila ditemukan hal-hal yang harus diperbaiki dan atau diupgrade maka harus diumumkan secara terbuka dan konsumen tidak perlu dikenakan biaya. Jadi jangan menganggap setelah mobil diproduksi dan dijual maka urusan selesai," tegas David.

David menyebut, produsen otomotif maupun konsumen di Indonesia seharusnya tidak alergi dengan kata recall. Apalagi itu menyangkut keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen.



David menambahkan meski recall diperkenankan, sudah sepatutnya kendaraan diproduksi secara sempurna dan terhadap komponen komponen inti kendaraan tidak boleh ada cacat produksi.

"Tahap pra-penjualan dan penjualan (produksi dan penawaran) maka harus memakai komponen-komponen yang sesuai standar dan lulus uji sesuai dengan spesifikasi yang akan diproduksi. Produsen harus juga memberikan kesempatan kepada konsumen untuk mencoba kendaraan yang akan dibeli dan harus menerangkan seluk-beluk cara penggunaan kendaraan dan perangkat yang ada di dalamnya," katanya.


(rgr/ddn)

Hide Ads