Menanggapi hal ini dalam agenda seminar bertema "Challenge of Future Vehicles Technology and Regulation" di GIIAS, Tangerang Kasubdit Uji Tipe Kendaraan, Kementerian Perhubungan Dewanto Purwachandra mengatakan pihaknya akan mengacu pada standar kendaraan internasional.
"Kita sudah langkah awal untuk mengadopsi (UNR) walaupun belum full," ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan, Kementerian Perhubungan Dewanto Purwachandra di Seminar Kendaraan Listrik, GIIAS, ICE BSD, Tangerang, Selasa (23/7/2019).
![]() |
"Pada prinsipnya kita bisa yang terkait dengan kekuatan apapun. Kita bisa terutama kita di sana punya universal testing machine. Paling yang menyesuaikan hanya jack dan rack saja. Jadi kita desain sesuai keperluan standar keinginan konsumen," kata Dewanto.
"Pengalaman test safety kita sudah pernah melakukan juga baik untuk belt maupun anchornya," sambungnya.
![]() |
Di satu sisi, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Sigit P. Santosa mengatakan bahwa khusus kendaraan listrik regulasi harus mengatur keselamatan dari berbagai sisi.
"Kalau intenal combustion engine resiko terbakar kalau kecelakaan tidak terlalu besar, nah yang kendaraan ini ketika ada short (konsleting) percikan, resiko fire itu yang benar-benar diperhatikan. Ada encloser, pokok nya jangan sampai terjadi resiko kebakaran," ungkap Sigit dalam kesempatan yang sama.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?