Jakarta tak sendiri. Disebutkan Anies usulan ini merupakan hasil dari rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali pada 13 Juli 2018 dan beberapa daerah sudah menerapkannya. Di samping meningkatkan pendapatan daerah, adanya kenaikan BBN-KB ini juga diharap bisa menekan laju pertumbuhan kendaraan.
"Usulan tarif tersebut diharapkan menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor," ujar Anies dalam rapat Paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta dikutip dari detiknews, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut kenaikan BBN itu tak bertentangan dengan UU no.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal tarif BBN-KB. Di dalam pasal 12 tertulis tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru, sementara penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1 persen.
Tentunya dengan kenaikan ini, harga mobil dan motor baru pun bakal terkerek. Seperti diketahui BBN-KB merupakan salah satu faktor yang membuat harga mobil dan motor baru bisa melambung.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah