BBN Bakal Naik, Anies Harap Mobil dan Motor Baru Tak Makin Banyak

BBN Bakal Naik, Anies Harap Mobil dan Motor Baru Tak Makin Banyak

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 02 Jul 2019 07:59 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama naik menjadi 12,5 persen. Sebelumnya BBN-KB di Ibu Kota Jakarta untuk mobil dan motor baru sebesar 10 persen seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sedangkan penyerahan kedua sebesar 1 persen.

Jakarta tak sendiri. Disebutkan Anies usulan ini merupakan hasil dari rapat kerja terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali pada 13 Juli 2018 dan beberapa daerah sudah menerapkannya. Di samping meningkatkan pendapatan daerah, adanya kenaikan BBN-KB ini juga diharap bisa menekan laju pertumbuhan kendaraan.


"Usulan tarif tersebut diharapkan menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor," ujar Anies dalam rapat Paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta dikutip dari detiknews, Selasa (2/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Provinsi Banten saat ini telah memberlakukan tarif BBN-KB 12,5% sehingga, jika tidak diberlakukan ketentuan yang sama, dikhawatirkan terjadi kesenjangan tarif BBN-KB antar provinsi," sambung Anies.

Anies menyebut kenaikan BBN itu tak bertentangan dengan UU no.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal tarif BBN-KB. Di dalam pasal 12 tertulis tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama alias kendaraan baru, sementara penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1 persen.


Tentunya dengan kenaikan ini, harga mobil dan motor baru pun bakal terkerek. Seperti diketahui BBN-KB merupakan salah satu faktor yang membuat harga mobil dan motor baru bisa melambung.


BBN Bakal Naik, Anies Harap Mobil dan Motor Baru Tak Makin Banyak
(dry/ddn)

Hide Ads