Aturan BBN-KB sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mewah Turun |
Di dalam aturan itu telah ditetapkan tarif Bea Balik Nama untuk dua jenis kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a) penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen)
b) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)
2. Khusus untuk kendaraaan bermotor alat - alat berat dan alat - alat besar besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing - masing sebagai berikut :
a) penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
b) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Usulan Anies nantinya hanya akan dibebankan pada kendaraan baru. Artinya untuk tarif Bea Balik Nama kendaraan yang telah dijual kembali maka tarifnya masih normal.
Penghitungan besaran pajak bea balik nama adalah dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Siap-siap nih detikers harga kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik lagi. BBN-KB sendiri merupakan salah satu faktor yang membuat harga mobil dan motor baru merangkak naik. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah