Sebagian besar negara memiliki denda dan hukuman karena melemparkan puntung rokok ke luar jendela mobil. Nasib apes dialami seorang pengemudi dari Victoria, British Columbia yang tidak disebutkan namanya ini. Sebab ia melakukannya di depan seorang kepala polisi.
Bahkan Kepala Polisi Victoria, Del Manak membagikan kisah tersebut melalui jejaring sosial Twitter pribadinya. "575 dolar AS alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depanku," cuitnya seperti dikutip dari Autoevolution, Minggu (16/06/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puntung rokok menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan, Del Manak tidak memberikan rasa hormatnya kepada pengemudi itu. Oleh karena itu ia dinyatakan bersalah karena dapat memicu kebakaran hutan yang besar di wilayah tersebut.
Indonesia sendiri sudah ada larangan merokok sambil mengemudi yang ancamannya seperti tertuang dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Bila larangan membuang puntung rokok seperti di Kanada diterapkan juga, setuju tidak detikers? (riar/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah