detikers punya kebiasaan merokok di dalam mobil? Ada baiknya kebiasaan tersebut dikurangi karena selain mengganggu pengendara lain dan bisa ditilang polisi, harga jual mobil bisa turun.
"Susah jual sih nggak, tapi harganya bisa turun," ujar Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih ketika dihubungi detikcom, Jumat (13/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ngerokok di Mobil Bikin Harganya Anjlok |
Mobil bekas perokok berat kata Herjanto membuat para pedagang harus mengeluarkan uang lebih demi menghilangkan bau rokok yang menempel pada interior mobil.
"Itu agak susah ngehilanginnya apalagi kalau perokok berat ya. Itu kan bersihin plafon susah, bau nikotin sampai karpet bawah mesti pakai kopi segala macam tapi nggak bisa hilang 100 persen," jelasnya.
"Itu yang buat mobil bekas harganya turun bisa Rp 2 juta. Jadi pas dia nawarin ke kita, langsung kita bilang ini bekas rokok makanya harganya jadi turun," lanjut Herjanto.
Merokok saat berkendara sendiri kini sudah tidak diperbolehkan karena sudah tertulis dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merokok sembari berkendara dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat pengemudi bisa kehilangan konsentrasi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi pasal tersebut.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah