Salah satu jenis pelanggaran yang cukup sering ditemui adalah menyeberang ke jalur sebelah secara sembarangan. Artinya, pengendara tidak berpindah ke jalur sebelah di titik yang ditentukan petugas. Melainkan pindah jalur dengan melewati bahu jalan yang menjadi penghubung kedua jalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan situasi arus kendaraan di jalur seberangnya," buka Andry, kepada detikcom, Senin (10/6/2019).
Ditambahkan Andry, bahu jalan yang menjadi penghubung kedua jalur tol tidak didesain untuk dilewati kendaraan. Bahu jalan yang menjadi penghubung jalan tol biasanya berbentuk cekungan dan tidak diaspal agar bisa menyerap air.
"Jika dipaksa melewatinya, jalur non aspal ini akan berpotensi membuat mobil bergerak tidak ideal. Jadi bisa saja alami kasus tergelincir atau ban selip. Belum lagi kontur jalannya yang naik turun, tentu dibutuhkan kemampuan karena ini tidak bisa dilakukan asal-asalan," lanjut Andry.
Andry pun menghimbau kepada pengendara supaya tetap berada di jalur awal saat melintasi tol dengan sistem one way.
"Kalau terjebak kemacetan di salah satu jalur itu merupakan risiko berkendara dan saya pesan supaya tidak mengambil keputusan gegabah, karena alasan ingin cepat sampai dan menghindari macet," katanya lagi.
Sementara jika harus terpaksa berpindah jalur di sistem one way, pindahlah di titik yang sudah ditentukan petugas.
"Kalau ingin berpindah jalur, tetap cek spion, menoleh sekilas, dan bunyikan klakson sebagai penanda keberadaan kendaraan kita. Dan pindahlah ke jalur tol sebelah saat semua kondisi terpantau aman," pungkas Andry. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah