Mudik Pakai Bajaj Itu Bahaya!

Mudik Pakai Bajaj Itu Bahaya!

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 31 Mei 2019 17:55 WIB
Ilustrasi Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Ada berbagai alat transportasi yang bisa digunakan untuk mudik. Namun tidak semua jenis kendaraan bermotor asal memiliki ban dan bisa mengangkut orang aman digunakan dalam perjalanan mudik lebaran.

Salah satu kendaraan yang tidak lazim digunakan untuk mudik adalah motor roda tiga seperti bajaj. Bajaj biasanya digunakan untuk mobilitas angkutan umum dalam kota sehingga tidak direkomendasikan penggunaan untuk jalan antar kota.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara sebagai keselamatan bajaj tidak dipakai untuk perjalanan ke luar kota karena memang kapasitasnya kecil," ujar Director Training Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana saat dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2019).

Sony memaparkan bahwa konstruksi rakitan bajaj tidak mampu menopang kebutuhan mudik yang biasanya mengangkut beban berlebih. Kelebihan beban jelas sekali dapat mengurangi durabilitas bajaj dan menggangu kenyamanan serta keselamatan perjalanan.

"Untuk muatan (bajaj) barangnya tidak bisa terlaku berat. Kemudian part kendaraan tersebut bukan untuk beban berat, ringan saja," lanjut Sony.

Selain perihal beban dan ketahanan bajaj, performanya pun tidak bisa disamakan dengan kendaraan penumpang lain seperti mobil. Bajaj yang diperuntukkan untuk jalanan bagus dalam kota akan kesulitan ketika melewati medan sulit di jalur tertentu.

"Kemudian bajaj digunakan dalam kota jalan kota jalannya flat atau lurus. Tidak sangat efisien melewati jalur offroad yang bukan tempatnya," tambah Sony.



Tidak hanya dari pihak keselamatan, regulator lalu lintas melalui Polda Metro Jaya pun menyampaikan hal senada atas penggunaan bajaj yang tidak diperuntukkan ke luar kota. Secara hukum sendiri bajaj tidak diizinkan beroperasi di luar wilayahnya.

"Bajaj itu transportasi publik dalam kota yang mempunyai keterbatasan dalam trayeknya, waktu tempuh dan jarak tempuh. Sehingga tidak diperuntukan transportasi antarkota, antarprovinsi. Jadi tidak dibenarkan bajaj keluar dari trayek dan wilayah hukum operasionalnya. Kesimpulannya, kendaraan bajaj tidak untuk transportasi mudik lebaran 2019," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).

Meski begitu, polisi hanya memberikan imbauan terkait penggunaan bajaj saat mudik. Pihaknya menyatakan tak menilang bajaj yang digunakan mudik karena penggunaan bajaj tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

"Penggunaan bajaj itu diatur oleh trayeknya dan peruntukan kendaraan tersebut," pungkas Nasir. (rip/lth)

Hide Ads