Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri pada tahun 2019, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dikutip dari detiknews, Jumat (31/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 10 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," kata Fahri.'
Untuk para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa libur lebaran tanggal 1 sampai 9 Juni 2019, jangan khawatir sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi.
"Sesuai petunjuk dan arahan Kakorlantas Polri, bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan pada 10 Juni 2019," kata Fahri.
"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," sebutnya (riar/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?