Jual Mobil Bonus Calon Istri Bisa Langgar Aturan

Jual Mobil Bonus Calon Istri Bisa Langgar Aturan

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 29 Mei 2019 17:31 WIB
Mobil yang dijual bonus calon istri. Foto: Pool/Facebook/Chaeca
Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan praktik jual-beli dengan cara menjual barang sekaligus menawarkan pemiliknya sebagai bonus. David menanggapi Eka Maryah, yang menjual mobil Nissan Livina dengan embel-embel bonus si pembeli bisa menikahi dirinya.

Menurut David, pemilik barang tidak bisa dikategorikan sebagai barang yang bisa diperjualbelikan, apalagi dengan metode penawaran penjualan 'bundling' (strategi penjualan dengan menggabungkan 2 barang atau lebih dalam sebuah paket penjualan).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi barang menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah setiap benda baik wujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.

"Menurut saya cara penawaran mobil bekas, sekaligus pemiliknya seperti (iklan Eka Maryah) tersebut melanggar asas kepatutan dan kesusilaan karena pemilik sejatinya tidak dapat diperdagangkan apalagi dilakukan di media sosial," kata David kepada detikcom, Rabu (29/5/2019).

Selain melanggar asas kepatutan dan kesusilaan, menurut David hal ini juga bisa melanggar aturan di UU Perlindungan Konsumen Pasal 9 ayat 1 huruf K UU Konsumen, tentang larangan menawarkan barang dengan janji yang belum pasti.



Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan juga kalau penjualan barang dan pemiliknya dilakukan sekaligus, maka si penjual harus melakukan kewajibannya memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf e UU Perlindungan Konsumen.

"Itu kan jadi melanggar asas kesusilaan," pungkas David.

Pasal 7 huruf e UUPK sendiri mengatur pelaku usaha supaya memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. (lua/rgr)

Hide Ads