Maka itu, bagi detikers yang melihat atau mendengar raungan sirine ambulans dari kejauhan, sebaiknya segera beri ruang agar mobil ambulans bisa lewat dan jalan lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir sendiri tidak menyarankan pengguna jalan untuk mengawal ambulans selama di perjalanan. "Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas," lanjutnya lagi.
Dengan memberi mobil ambulans jalan, maka pengguna jalan turut andil dalam mencegah orang meninggal dunia karena telat mencapai rumah sakit tepat waktu. Jadi, jika ada ambulans yang sudah jelas-jelas menyalakan sirine, sangat disarankan untuk memberi jalan. Jangan malah menghalangi jalur ambulans itu.
Sebagai contoh, di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika, respons pengguna jalan saat ada mobil ambulans lewat, mereka langsung memberikan jalan kepada ambulans yang lewat.
Di Jerman, misalnya, ketika suara sirine ambulans terdengar oleh pengendara, mereka langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada mobil ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!