Lihat Mobil Ambulans Lewat, Ini Saran Polisi Kepada Pengguna Jalan

Lihat Mobil Ambulans Lewat, Ini Saran Polisi Kepada Pengguna Jalan

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 02 Mei 2019 11:50 WIB
Ilustrasi mobil ambulans Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya. Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 atau PP Nomor 4 Tahun 1993 Pasal 65, ambulans yang mengangkut orang sakit jadi kendaraan prioritas di jalanan.

Maka itu, bagi detikers yang melihat atau mendengar raungan sirine ambulans dari kejauhan, sebaiknya segera beri ruang agar mobil ambulans bisa lewat dan jalan lebih dulu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengguna jalan bisa membantu (mobil ambulans lewat) dengan cara meminggirkan kendaraan dan memberi prioritas ambulans. Itu yang benar sesuai UU," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi detikcom, Jum'at (12/4/2019).

Nasir sendiri tidak menyarankan pengguna jalan untuk mengawal ambulans selama di perjalanan. "Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas," lanjutnya lagi.

Dengan memberi mobil ambulans jalan, maka pengguna jalan turut andil dalam mencegah orang meninggal dunia karena telat mencapai rumah sakit tepat waktu. Jadi, jika ada ambulans yang sudah jelas-jelas menyalakan sirine, sangat disarankan untuk memberi jalan. Jangan malah menghalangi jalur ambulans itu.



Sebagai contoh, di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika, respons pengguna jalan saat ada mobil ambulans lewat, mereka langsung memberikan jalan kepada ambulans yang lewat.

Di Jerman, misalnya, ketika suara sirine ambulans terdengar oleh pengendara, mereka langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada mobil ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat. (lua/lth)

Hide Ads