Sesuai peraturan, denda maksimal untuk masing-masing perusahaan itu mencapai Rp 25 miliar. Pada sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Februari 2017 lalu, PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) ditetapkan bersalah. Keduanya terbukti melakukan praktik kartel, dalam penetapan harga jual sepeda motor skuter matik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamaha dan Honda pun dikenakan sanksi administratif. Keduanya harus membayar puluhan miliar rupiah.
Denda Yamaha lebih besar yaitu Rp 25 miliar. Sementara AHM lebih kecil sebesar Rp 22,5 miliar.
Anggota Majelis R. Kurnia Sya'ranie saat sidang Februari 2017 lalu mengatakan, majelis komisi menentukan denda lebih besar kepada Yamaha karena memberikan data yang dimanipulasi. Sementara denda AHM dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif dengan menghadirkan saksi dari Presiden Direkturnya. Denda akan disetor ke kas negara.
Usai sidang, kuasa hukum Yamaha, Rikrik Rizkiyana mempertanyakan parameter manipulatif itu. "Parameter manipulatif itu seperti apa. Kalau kemudian, katakanlah investigator KPPU atau majelis KPPU memiliki versi yang lain, nah itu apakah memang benar atau sesat. Ini mesti jelas karena nggak diungkapkan di persidangan juga," ungkap Kuasa hukum YIMM, Rikrik, 2017 lalu.
Kemarin, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) pun buka suara soal putusan MA tersebut. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA ini.
"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," kata pria yang akrab disapa Muhib kepada detikcom, Senin (29/4/2019).
Muhib menyebut, pihaknya menolak tuduhan KPPU bahwa Honda dan Yamaha melakukan pengaturan harga. Sebab, Honda dan Yamaha telah bersaing secara fair di pasar.
"Dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga. Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," tegas Muhib.
Sementara itu, pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum memberikan komentarnya. Yamaha melalui Manager Public Relation Antonius Widiantoro sampai berita ini ditayangkan belum juga merespons pertanyaan maupun telepon dari detikcom.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!