Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa kedua produsen melakukan pengaturan harga motor skutik 110cc-125cc.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.55 WIB ini, Majelis Hakim memutuskan menolak pengajuan keberatan yang diajukan pemohon keberatan I yakni YIMM dan keberatan II yakni AHM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU pada putusan tanggal 20 Februari 2017, menyatakan Yamaha dan Honda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan menghukum YIMM dan AHM dengan membayar biaya perkara Rp 700 ribuan.
"Perkara ini diputuskan pada 28 November 2017 dan dibacakan 5 Desember 2017," tutup Titus Tandi.
Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Titus Tandi dengan anggota I Wayan Wirjana, dan Maringan Sitompul. Sedangkan YIMM diwakili oleh kuasa hukum Eri Hertiawan, AHM oleh Deny Sidharta, dan KPPU oleh staff litigasi, Manaek SM Pasaribu. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Kok Bisa Oknum TNI Lawan Arah Ditegur Karyawan Zaskia Mecca Malah Mukul?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!