Hakim Tolak Banding Honda-Yamaha Soal Kartel Skutik

Hakim Tolak Banding Honda-Yamaha Soal Kartel Skutik

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 05 Des 2017 13:24 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak memori banding yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait kasus kartel skutik.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa kedua produsen melakukan pengaturan harga motor skutik 110cc-125cc.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.55 WIB ini, Majelis Hakim memutuskan menolak pengajuan keberatan yang diajukan pemohon keberatan I yakni YIMM dan keberatan II yakni AHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan keberatan pemohon keberatan I dan II," ujar Ketua Majelis Hakim, Titus Tandi, di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/12/2017).

KPPU pada putusan tanggal 20 Februari 2017, menyatakan Yamaha dan Honda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan menghukum YIMM dan AHM dengan membayar biaya perkara Rp 700 ribuan.

"Perkara ini diputuskan pada 28 November 2017 dan dibacakan 5 Desember 2017," tutup Titus Tandi.

Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Titus Tandi dengan anggota I Wayan Wirjana, dan Maringan Sitompul. Sedangkan YIMM diwakili oleh kuasa hukum Eri Hertiawan, AHM oleh Deny Sidharta, dan KPPU oleh staff litigasi, Manaek SM Pasaribu. (khi/ddn)

Hide Ads