6 Strategi Pemerintah Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan

6 Strategi Pemerintah Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 23 Apr 2019 12:14 WIB
Ilustrasi LCEV Foto: Dok. DetikOto
Denpasar - Pemerintah sedang melakukan upaya menurunkan produksi emisi karbon dari kendaraan bermotor. Dengan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), program ini diharapkan bisa mendukung target 20 persen kendaraan ramah lingkungan, dari total produksi kendaraan di tahun 2025.

Namun banyak tantangan yang harus dihadapi, diantaranya terkait penerimaan masyarakat terhadap electrified vehicle, kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi, juga termasuk dukungan kebijakan baik fiskal maupun non-fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian sudah memiliki enam strategi untuk menjawab tantangan tersebut. "Kami menyusun beberapa strategi untuk mendukung pengembangan LCEV," kata Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto, di Universitas Udayana, Bali, hari Selasa (23/4/2015).

Adapun strategi pertama yang dilakukan adalah dengan memberi insentif fiskal berupa Tax Holiday/Mini Tax Holiday untuk Industri Komponen Utama.



"Industri ini meliputi industri komponen baterai, Industri Motor Listrik (Magnet dan Kumparan Motor), melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan," terang Harjanto.

Sementara usulan kedua adalah income tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan.

"Kami juga lakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, termasuk akan mempercepat penerapan standar teknis terkait LCEV," lanjutnya.



Strategi selanjutnya adalah pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik (Electrified Vehicle) di Indonesia.

Dan terakhir, ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tarif Agreement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor. (lua/lth)

Hide Ads