Namun banyak tantangan yang harus dihadapi, diantaranya terkait penerimaan masyarakat terhadap electrified vehicle, kenyamanan berkendara, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi, juga termasuk dukungan kebijakan baik fiskal maupun non-fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun strategi pertama yang dilakukan adalah dengan memberi insentif fiskal berupa Tax Holiday/Mini Tax Holiday untuk Industri Komponen Utama.
"Industri ini meliputi industri komponen baterai, Industri Motor Listrik (Magnet dan Kumparan Motor), melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018 dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan," terang Harjanto.
Sementara usulan kedua adalah income tax deductions sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas riset dan pengembangan.
"Kami juga lakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, termasuk akan mempercepat penerapan standar teknis terkait LCEV," lanjutnya.
Baca juga: Penguasa Mobil Listrik Dunia Siapa Ya? |
Strategi selanjutnya adalah pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik (Electrified Vehicle) di Indonesia.
Dan terakhir, ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tarif Agreement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah